SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Polsek Sampang Kota berhasil mengakhiri pelarian FS, terduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pria asal Desa Pangongsean tersebut diringkus setelah diduga membawa kabur kendaraan milik rekannya dengan modus meminjam unit untuk keperluan keluarga.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Insiden ini bermula pada Sabtu (14/2/2026) petang di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Sampang.
Peristiwa dugaan penggelapan ini menimpa Maulid Andrianto. Saat sedang bekerja di dapur SPPG sekitar pukul 18.00 WIB, korban didatangi oleh pelaku yang berniat meminjam kendaraan.
“Pelaku datang menemui korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Pelaku berjanji hanya meminjam sebentar,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangan resminya.
Percaya pada alasan tersebut, korban menyerahkan kunci Honda Beat hijau putih bernopol M 5561 BB. Namun, hingga larut malam, FS tak kunjung kembali. Saat dihubungi, pelaku terus berdalih hingga akhirnya mematikan akses komunikasi (WhatsApp) pada dini hari.
Korban sempat berupaya mencari pelaku ke kediamannya di Dusun Tongngoh, Desa Pangongsean. Namun, di sana korban hanya bertemu ibu pelaku, sementara FS dan sepeda motor yang digelapkan tidak diketahui keberadaannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp7 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama hampir tiga bulan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan FS. Pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sampang, IPTU Indarta, bergerak melakukan penangkapan.
FS diringkus saat sedang bersantai memainkan ponsel di samping rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun.
“Pada saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sampang guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Eko.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Beat bernopol M 5561 BB atas nama Noer Layli sebagai bukti kepemilikan sah milik korban.
Atas perbuatannya, FS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (atau Pasal 492 KUHP baru), Subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan (atau Pasal 486 KUHP baru).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun sudah saling mengenal, guna menghindari modus kejahatan serupa. (MLDN)














