MOJOKERTO || JDN – Transaksi jual beli satu unit alat berat jenis Excavator Kobelco SK 200-8 di Mojokerto memicu tanda tanya besar. Persoalan ini mencuat setelah timbul dugaan janggal terkait status kepemilikan dan hak peralihan unit, usai ditemukannya dua dokumen transaksi terpisah yang melibatkan tiga pihak, yakni Suner Efendi, EYA, dan AD.
Berdasarkan data kuitansi transaksi awal Nomor 01 tertanggal 2 April 2025, Suner Efendi menyepakati nilai jual beli unit tersebut dengan EYA senilai Rp275 juta. Dalam bukti pembayaran tersebut, EYA tercatat baru menyerahkan uang muka (down payment/DP) sebesar Rp90 juta, yang berarti masih menyisakan kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp185 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelunasan sisa pembayaran Rp185 juta tersebut semula dijanjikan akan diselesaikan setelah pengerjaan proyek usai. Namun, hingga kini realisasi pelunasan sisa pembayaran tersebut masih menyisakan teka-teki dan memerlukan klarifikasi mendalam dari para pihak.
Dugaan kejanggalan kian menguat menyusul beredarnya dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB) kedua tertanggal 29 Januari 2026 di Mojokerto. Dalam dokumen tersebut, EYA memindahtangankan unit alat berat itu kepada pembeli kedua berinisial AD dengan nilai transaksi Rp170 juta.
Dokumen PJB kedua tersebut merinci spesifikasi unit berupa Excavator Kobelco SK 200-8 berwarna biru, berkapasitas 20 ton, dengan nomor seri YN11-51965.
Kendati demikian, ditemukan discrepancy (perbedaan) data spesifikasi tahun pembuatan unit antara kuitansi awal dengan dokumen transaksi kedua. Hal ini menegaskan perlunya pemeriksaan fisik (cek fisik unit) dan penyesuaian dokumen kepemilikan resmi untuk memastikan legalitas serta identitas objek transaksi tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, AD mengonfirmasi bahwa transaksi jual beli antara dirinya dan EYA memang benar-benar terjadi.
“Transaksi jual beli antara saya dan EYA memang ada dan terjadi,”ujar AD saat memberikan keterangannya kepada pers.
Pernyataan AD tersebut kini menjadi salah satu poin krusial yang perlu diuji bersama dengan bukti-bukti transaksi, kuitansi pembayaran, serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Meski keberadaan dua dokumen transaksi ini memicu dugaan polemik legalitas kepemilikan, hal tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum secara definitif.
Kepastian mengenai hak menjual, keabsahan kepemilikan, status pelunasan, hingga mekanisme penyerahan unit masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, media terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional kepada Suner Efendi maupun EYA guna memperjelas penyelesaian kewajiban pembayaran, dasar hukum peralihan unit, serta status perjanjian awal yang telah disepakati.
Penyusunan berita ini mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan kewajiban verifikasi. Dari kacamata hukum, penetapan ada atau tidaknya unsur tindak pidana maupun perdata sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan KUHAP dan regulasi yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
(Bersambung)














