KOTA BLITAR || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua tersangka, FA (45) dan DAP (34), yang diketahui telah beraksi di belasan lokasi berbeda.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif. Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
”Dari hasil pemeriksaan, enam lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sementara lima lokasi lainnya masuk dalam wilayah hukum Polres Kediri,” ujar AKBP Kalfaris saat menggelar konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/04/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran secara sistematis. AKBP Kalfaris menjelaskan bahwa tersangka FA bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan sekaligus bertugas memasarkan motor hasil curian.
Sementara itu, DAP berperan sebagai otak atau perancang aksi. Ia bertanggung jawab memetakan lokasi, menyediakan tempat berkumpul, serta mengawasi situasi saat pencurian berlangsung.
”Tersangka DAP menyediakan tempat sebagai titik kumpul, melakukan pemantauan, dan mengawal saat aksi berlangsung untuk memastikan situasi aman,” tambah Kapolres.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni merusak rumah kunci motor menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf T. Setelah kendaraan berhasil dibawa lari, mereka menjualnya dan membagi hasil keuntungan secara merata.
Rekam jejak kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka bukan pemain baru di dunia kriminal. FA diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, sementara DAP dikenal sebagai pelaku yang memiliki pengalaman luas dalam tindak kejahatan curanmor.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 4 unit sepeda motor hasil kejahatan, 2 buah kunci T beserta gagangnya (alat kejahatan), 2 unit telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Menutup keterangannya, AKBP Kalfaris mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi. Ia menekankan agar warga tidak ceroboh saat memarkir kendaraan.
”Kami ingatkan masyarakat, pastikan kendaraan tidak ditinggalkan dalam kondisi mesin menyala atau kunci masih tergantung. Gunakanlah fasilitas parkir yang aman dan kunci ganda untuk meminimalisir risiko pencurian,” pungkasnya. (MLDN)














