SURABAYA || JDN – Penanganan kasus dikeluarkannya salah satu siswa SMAN 1 Taman, Sidoarjo, yang hingga kini dinilai jalan di tempat, memicu reaksi keras. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) DPD Sidoarjo mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur untuk menuntut kejelasan dan ketegasan otoritas pendidikan tersebut, Rabu (21/1).
Kasus yang sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu ini dianggap tidak menunjukkan progres konkret. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan Dispendik Jatim dalam menjamin hak pendidikan peserta didik.
Ketua LSM FPSR Sidoarjo, Agus Harianto, S.H., menilai sikap diam yang ditunjukkan dinas terkait merupakan bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hak siswa.
”Kasus ini sudah lama mencuat, bahkan viral. Tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan. Pertanyaannya, ke mana fungsi pengawasan dinas pendidikan? Ini sudah berbulan-bulan,” tegas Agus saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kedatangan rombongan LSM FPSR tersebut hanya diterima oleh staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Namun, Agus mengaku kecewa karena jawaban yang diberikan dianggap terlalu normatif dan bersifat administratif.
Pihak dinas meminta LSM FPSR mengisi formulir pengaduan dan menunggu proses klarifikasi selama 14 hari kerja.
”Kami sangat menyayangkan, ketika kasus sudah ramai dan menyangkut masa depan anak, yang disodorkan justru hanya prosedur. Seolah-olah negara kalah cepat dari viralnya persoalan,” kritik Agus.
Upaya LSM FPSR untuk melakukan audiensi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, S.STP, MM, juga tidak membuahkan hasil. Pihak dinas menyatakan pertemuan harus melalui prosedur surat resmi terlebih dahulu.
Bagi Agus, keruwetan birokrasi ini menunjukkan adanya jarak yang terlalu lebar antara pejabat publik dengan masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
”Untuk bertemu kepala dinas saja harus lewat surat. Padahal yang kami bawa ini persoalan pendidikan dan nasib anak. Seharusnya kepala dinas membuka ruang dialog, bukan justru membangun tembok birokrasi,” tandasnya.
LSM FPSR Sidoarjo menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak agar Dispendik Jatim hadir sebagai pelindung hak siswa, bukan sekadar pelaksana administratif.
”Jika dinas pendidikan terus pasif, maka wajar bila publik mempertanyakan komitmen mereka terhadap perlindungan hak anak. Apabila negara mengabaikan, maka masyarakat wajib bersuara. Aksi turun ke jalan adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” pungkas Agus Harianto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait langkah teknis yang akan diambil untuk menyelesaikan sengketa status siswa di SMAN 1 Taman tersebut.(*)













