Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polres Sampang Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Sampang Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Seorang pria berinisial Z (34) berhasil diringkus Tim URC Satreskrim Polres Sampang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban.

​Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, Fuji Al Makki, mendapati sepeda motor Honda CRF tahun 2024 miliknya telah raib dari kediamannya yang saat itu sedang dalam kondisi kosong.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak dalam posisi masih terpasang di sepeda motor. Memanfaatkan situasi rumah yang sepi lantaran kedua orang tua korban sedang berada di luar rumah, pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut.

​Mendapat laporan resmi dari korban, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memburu pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dalam waktu singkat.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu H. Nur Fajri Alim, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

​”Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Berkat kerja keras Tim URC Satreskrim, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berikut barang bukti sepeda motor yang dicuri. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Iptu H. Nur Fajri Alim kepada media.

​Pelaku Z berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (21/06/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di kediamannya, Dusun Gurdibih, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang. Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna putih-hitam beserta kunci kendaraannya.

​Menyikapi modus operandi pelaku, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak memberi celah bagi para pelaku kejahatan.

​”Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan. Kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan,” imbau AKP Eko Puji Waluyo.

​Di hadapan penyidik, pelaku Z mengaku nekat menggasak motor tetangganya tersebut karena jepitan faktor ekonomi. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polres Sampang memastikan akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini bisa segera disidangkan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *