Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasionalPeristiwaTipikor

KPK Gelar OTT di Imigrasi dan Bea Cukai, Ketum PWDPI Apresiasi Respon Cepat Bongkar Korupsi Sistemik

×

KPK Gelar OTT di Imigrasi dan Bea Cukai, Ketum PWDPI Apresiasi Respon Cepat Bongkar Korupsi Sistemik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || JDN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M. Nurullah RS, menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apresiasi ini diberikan atas tindakan cepat lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

​Tindakan tegas KPK tersebut merupakan tindak lanjut nyata pasca-aksi unjuk rasa dan penyampaian laporan yang digelar oleh Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam aksi itu, PWDPI memprotes adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, dan permainan izin oleh oknum pejabat imigrasi.

​“Saya mewakili seluruh jajaran PWDPI dari pusat hingga daerah, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap jajaran KPK. Tanggapan cepat dan tindakan nyata yang dilakukan ini membuktikan bahwa aspirasi dan pengawasan dari elemen masyarakat, termasuk pers, didengar dan ditindaklanjuti secara serius,” tegas Nurullah RS kepada media, Jumat (12/6/2026).

​Berdasarkan data resmi, KPK bergerak cepat melakukan penyelidikan tertutup hingga menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) seperti KITAS dan KITAP.

​Di antara daftar tersangka utama yang diamankan terdapat nama pejabat tinggi, yakni Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan/Mantan Dirjen Imigrasi) yang ditahan setelah hadir secara proaktif, serta Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat) yang terjaring dalam OTT awal.

​Selain itu, KPK juga mengamankan Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi periode sebelumnya), Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jawa Barat), serta empat pejabat eselon, petugas lapangan, dan pihak swasta selaku perantara.

​”Modus operandi menurut keterangan KPK yakni para pelaku mempersulit proses pengurusan izin tinggal seperti KITAS dan KITAP, lalu meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi dan melakukan pemerasan dengan meminta jatah dari setiap permohonan, serta aliran dana diatur secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pimpinan,” ujar Nurullah.

​Uniknya, para pelaku diketahui menggunakan kode samaran seperti malaikat dan personel band untuk menyamarkan transaksi pembagian uang haram tersebut. Dari operasi ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar yang meliputi uang tunai (rupiah dan valas), aset kripto, saldo rekening, logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah.

​Tidak hanya di sektor imigrasi, Nurullah juga menyoroti pengungkapan kasus serupa di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengaturan impor, suap, dan manipulasi ekspor.

​Dalam rilis KPK, sejumlah pejabat Bea Cukai turut terseret, di antaranya Heru Santoso (Direktur Teknis Kepabeanan), Budi Santoso (Kakanwil Bea Cukai Jakarta), Agus Setiawan (Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok), serta dua pejabat pemeriksa, Dedi Hermawan dan Sri Wahyuni. Pihak swasta selaku pengusaha dan perantara, Heri Black dan Augus Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.

​Para oknum ini diduga memanipulasi tarif dan mengatur jalur bebas pemeriksaan dengan menerima suap mencapai Rp7 miliar per bulan. KPK menyita barang bukti uang tunai Rp5,19 miliar serta logam mulia senilai Rp7,4 miliar. Lebih jauh, sindikat ini juga terlibat manipulasi ekspor (under-invoicing) komoditas kelapa sawit dan batu bara yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

​Melihat skala korupsi yang masif, Ketum PWDPI menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada petinggi yang sudah ditangkap ataupun petugas di lapangan saja.

​“Kasus di Imigrasi yang menggunakan kode rahasia dan melibatkan pejabat setingkat wakil menteri, ditambah kasus di Bea Cukai yang merugikan triliunan rupiah, menunjukkan korupsi sudah menggurita hingga ke lembaga pengatur arus barang dan orang. Jika dibiarkan, ini merusak perekonomian dan kepercayaan publik secara mendalam,” cetus Nurullah.

​Ia meminta KPK membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. “Telusuri seluruh aliran uang, jangan hanya menangkap orang lapangan. Kode rahasia yang digunakan menunjukkan ini sudah menjadi sistem yang terorganisir… Jangan sampai hanya yang di bawah yang ditahan, sementara yang mengatur jaringan tetap aman,” harapnya.

​Di akhir pernyataannya, Nurullah menekankan pentingnya digitalisasi pelayanan publik untuk menutup celah pemerasan dan pungli secara permanen, sekaligus mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara.

​“Pelayanan publik harus transparan. Hilangkan celah pemerasan dengan sistem digital yang bisa diawasi publik. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Jangan takut melaporkan praktik pungutan liar… PWDPI akan terus mengawasi seluruh proses hukum hingga selesai dan tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya. 

Ditambahkan informasi bahwa gerakan ini berakar dari Aksi Demo DPW PWDPI DKI Jakarta di Kantor Kementerian Imigrasi pada (8/5/2026) lalu. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *