SURABAYA || JDN – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus Purchase Order (PO) sembako murah. Pelaku berinisial EA kini harus mendekam di sel tahanan setelah membawa kabur uang para korban yang mayoritas merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.
Aksi culas ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu satu bulan, yakni sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, petugas meringkus EA pada 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan fitur status WhatsApp untuk menjaring korbannya. EA mengunggah tawaran menggiurkan bertajuk Buka Purchase Order (PO) Harga Sembako dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
”Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat (japri) dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).
Ironisnya, uang hasil keringat para korban tersebut sama sekali tidak digunakan untuk membeli komoditas sembako. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, EA menggunakan dana tersebut untuk menutupi pesanan pelanggan lama serta memenuhi gaya hidup dan keperluan pribadinya. Strategi ini merupakan modus klasik “gali lubang tutup lubang” dalam skema transaksi fiktif.
Kasus ini awalnya terkuak setelah seorang wanita berinisial TDL melaporkan kerugian fantastis sebesar Rp146.605.000. Namun, dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa TDL bukan satu-satunya korban.
”Terdapat empat korban lainnya, yakni RAS, DN, MM, dan BR. Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih,” tegas Ipda Meldy.
Atas perbuatannya, EA kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian meyakini masih ada potensi korban lain yang belum melapor. Terkait fenomena ini, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengimbau masyarakat untuk lebih skeptis terhadap tawaran yang tidak masuk akal di jagat maya.
”Jangan mudah percaya dengan tawaran penjualan barang yang harganya tidak rasional atau jauh di bawah harga pasar, apalagi jika ditawarkan melalui media sosial tanpa jaminan keamanan transaksi,” imbau Iptu Suroto menutup keterangannya.(MLDN)














