Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Kasus Togel Pasuruan: Aduan Wartawati Soal Dugaan Rekayasa Oknum Polisi Mulai Diusut Propam

×

Kasus Togel Pasuruan: Aduan Wartawati Soal Dugaan Rekayasa Oknum Polisi Mulai Diusut Propam

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Penanganan kasus dugaan judi togel oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota kini berbuntut panjang. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Pasuruan Kota mulai menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dan rekayasa kasus setelah menerima pelimpahan pengaduan masyarakat (Dumas) dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

​Kasus ini mencuat setelah Ilmiatun Nafiah, seorang wartawati asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, melayangkan aduan resmi melalui sistem Dumas Presisi Polri pada 13 Juni 2026 lalu.

​Dalam aduannya, Ilmiatun melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oknum penyidik. Di antaranya adalah dugaan rekayasa fakta, pemalsuan dokumen, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, hingga pencemaran nama baik.

​”Penerapan Pasal 426 KUHP kepada Agus Sugiono bin Saleh atas tuduhan sebagai bandar togel juga kami adukan. Sebab, dalam proses persidangan, tuduhan tersebut sama sekali tidak terbukti,” ungkap Ilmiatun saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

​Apresiasi pun disampaikan Ilmiatun atas respons cepat jajaran Polri. Laporannya kini resmi ditindaklanjuti di tingkat lokal setelah Sipropam Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/25/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 2 Juli 2026.

​Penyelidikan internal ini dilakukan secara kolaboratif oleh Seksi Pengawasan (Siwas) bersama Sipropam Polres Pasuruan Kota. Sebagai langkah konkret, Propam juga telah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/51/VII/RES.7.4./2026/Sipropam tertanggal 8 Juli 2026 kepada Ilmiatun untuk dimintai keterangan selaku pengadu serta menyerahkan bukti-bukti pendukung.

​”Saya mengucapkan terima kasih kepada Itwasum Polri yang telah meneruskan pengaduan saya kepada Propam Polres Pasuruan Kota sesuai mekanisme yang berlaku. Saya juga mengapresiasi Propam Polres Pasuruan Kota yang telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui proses klarifikasi,” ujar Ilmiatun.

​Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelesaian kasus ini demi menjaga muruah institusi penegak hukum.

​”Saya berharap seluruh materi pengaduan diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kepolisian yang berlaku,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan di Sipropam Polres Pasuruan Kota. Jajaran kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menguji kebenaran materi aduan tersebut.

​Media ini masih berupaya menghubungi Kapolres Pasuruan Kota serta Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait tudingan rekayasa kasus serta proses hukum yang tengah berjalan di Propam ini.  (Nur Hasan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *