SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang membongkar modus baru penyelundupan narkotika lintas daerah. Polisi berhasil menyita sabu seberat ± 197,63 gram yang disembunyikan di dalam kompartemen airbag mobil Toyota Avanza di wilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (1/10/2026) pukul 15.30 WIB tersebut, tim opsnal mengamankan dua tersangka berinisial M.N. (36) dan H.A. (31). Kedua pria asal Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember ini berperan sebagai perantara jual beli narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan pemantauan intensif di lapangan usai menerima informasi intelijen terkait pengiriman sabu antar-kabupaten.
”Petugas berhasil mencegat kendaraan pelaku di wilayah Torjun. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, kami menemukan dua klip plastik sabu yang dibungkus bertapis-tapis menggunakan tisu serta plastik warna putih dan hitam di dalam tempat airbag depan mobil,” kata Iptu Yuda Julianto, Jumat (9/10/2026).
Mobil yang digunakan kedua pelaku merupakan Toyota Avanza warna putih berplat nomor P 1670 MK. Selain menyita barang haram dan kendaraan, petugas mengamankan satu unit ponsel Redmi 14C warna hitam dari saku celana kanan tersangka M.N. yang diduga kuat dipakai untuk transaksi.
”Kedua tersangka sengaja memanfaatkan ruang kosong airbag kendaraan untuk mengelabui pemeriksaan petugas selama dalam perjalanan dari luar kota,” ungkap Iptu Yuda.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan atas maupun pemesan utama barang haram tersebut.
”Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta pengembangan kasus untuk membongkar jaringan atas maupun pemesan utama dari barang haram tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, M.N. dan H.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.














