SAMPANG, JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang melancarkan penggerebekan besar-besaran terhadap lokasi yang disinyalir kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jumat (16/10/2026).
Dalam operasi penindakan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut, petugas berhasil meratakan belasan bilik bambu yang dijadikan tempat mengonsumsi sabu (andok) serta mengamankan berbagai barang bukti sarana kejahatan hingga jejak transaksi keuangan digital.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang membenarkan adanya tindakan tegas terukur terhadap tempat yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas barang haram tersebut.
”Benar, pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 13.00 WIB sampai selesai, Satresnarkoba Polres Sampang telah melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang narkoba di wilayah perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong,” ujar Kasi Humas Polres Sampang dalam keterangan resminya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, S.H., M.M., didampingi KBO Narkoba Ipda Hermanto, S.H., Kanit Idik 1 Ipda Chandra Heriyanto S, S.H., Kanit Idik 2 Ipda Gofur, S.H., serta dikerahkan sebanyak 26 personel Satresnarkoba.
Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti Arahan Pimpinan (AAP) di Mako Polres Sampang. Kasat Narkoba membagi personel menjadi dua tim untuk menyisir lokasi target operasi yang dicurigai.
Di lokasi sasaran, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan membongkar dan memusnahkan bilik-bilik rakitan yang dipakai para pelaku untuk bertransaksi maupun mengonsumsi narkoba di tempat.
”Upaya pembongkaran ini dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarang narkoba. Kami meratakan tempat-tempat yang dijadikan warung atau bilik andok tersebut,” tegas Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, petugas menemukan total sekitar 18 bilik yang disinyalir dijadikan bilik khusus mengonsumsi sabu. Selain menyita puluhan alat isap, polisi juga mengamankan alat komunikasi yang diduga dipakai untuk mengintai kedatangan petugas.
Adapun rincian barang bukti petunjuk yang berhasil diamankan meliputi: Fasilitas dan Alat isap: 2 lokasi dengan total \pm18 bilik, 10 buah bong, 8 buah pipet kaca bening, 3 buah kompor sabu, 8 buah korek api, 2 buah gunting, serta 11 buah sendok sedotan, 1 kantong plastik berisi klip berbagai ukuran, 23 plastik klip kosong ukuran sedang, 2 plastik klip kosong ukuran besar, dan 28 plastik klip bekas pakai. Sistem keanmana dan Peringatan Dini, 1 buah Charger Handy Talkie (HT) yang disinyalir digunakan jaringan pelaku untuk saling menginformasikan jika ada pergerakan petugas, serta 2 lembar papan tulisan peringatan bertuliskan “Selain pekerja dilarang masuk” dan “Mohon maaf selain pekerja dilarang masuk ini perintah langsung ketua”.“
Jejak Transaksi Keuangan Digital, 2 lembar kertas berisi nomor akun aplikasi DANA (087792335xxx dan 083807758xxx a.n. RD) serta 1 lembar kertas nomor rekening bank BRI (652601062851xxx a.n. S).
Selain penindakan fisik dan penyitaan barang bukti, petugas Polres Sampang juga memberikan imbauan serta edukasi kepada masyarakat dan tokoh lokal di Desa Rabasan agar bersama-sama menolak segala bentuk peredaran gelap narkotika.
”Kami memberikan imbauan dan penekanan keras kepada warga setempat agar tidak mengizinkan maupun terlibat dalam tindakan pidana narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan terkendali. Barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sampang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red/MLDN)














