SAMPANG || JDN – Tabir gelap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sampang kembali terkuak. AB (28), pemuda asal Desa Madupat, Kecamatan Camplong, harus menelan pil pahit setelah impiannya memperbaiki ekonomi keluarga di Turki berubah menjadi trauma mendalam. Didampingi kuasa hukumnya, korban menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres Sampang untuk membongkar sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut.
Pada Selasa (28/04/2026), AB menjalani pemeriksaan tambahan selama sedikitnya empat jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dilayangkan korban terhadap oknum berinisial SA pada 20 April 2026 lalu.
Kasus ini bermula saat SA menjanjikan pekerjaan layak di Turki dengan penghasilan tinggi. Tergiur janji tersebut, korban kabarnya harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah sebagai biaya keberangkatan. Namun, setibanya di negara transkontinental tersebut, realita yang dihadapi AB justru berbanding terbalik dengan janji manis pelaku.
”Saat di sana saya benar-benar bingung. Tidak ada pekerjaan yang jelas, tidak ada arahan, bahkan kami seperti dibiarkan begitu saja. Kami hanya dipindah-pindah dan tidak tahu harus bagaimana,” ungkap AB dengan nada lirih saat ditemui awak media, Rabu (29/04/2026).
Selama di Turki, AB mengaku hidup terlantar tanpa dokumen resmi dan perlindungan hukum. Ketidakjelasan status ini bahkan sempat membuat mereka diamankan oleh otoritas setempat sebelum akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.
Kuasa hukum korban, Wildanul Khoir, menegaskan bahwa kliennya telah memaparkan kronologi secara mendetail kepada penyidik. Ia menyebut ada fakta-fakta baru yang cukup krusial untuk mengonstruksi keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Klien kami sudah memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan ada beberapa hal penting yang masih belum bisa kami sampaikan ke publik demi kepentingan penyidikan,” ujar Wildanul.
Wildan mendesak agar Polres Sampang tidak berhenti pada satu laporan saja. Ia menilai modus yang menimpa AB merupakan pola klasik yang sering memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Sampang dan berharap aparat mampu mengusut tuntas dugaan praktik perdagangan orang ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Alarm Keras Bagi Masyarakat
Tragedi yang menimpa warga Camplong ini menjadi pengingat bagi publik mengenai bahaya jalur keberangkatan non-prosedural. Wildanul berharap kasus ini menjadi pembelajaran kolektif agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja instan di luar negeri tanpa legalitas yang jelas.
“Jangan sampai ada korban berikutnya. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bahwa tawaran kerja instan bisa menjadi pintu masuk perdagangan orang,” tambah Wildan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara yang berat. (MLDN)














