Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Aipda Hermawan Bantah Dugaan Penggelapan Kendaraan, Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Aipda Hermawan Bantah Dugaan Penggelapan Kendaraan, Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO || JDN -Anggota Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, Aipda Hermawan, secara tegas membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang belakangan menyudutkan namanya. Hermawan menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan urusan perdata antara istrinya dengan pihak lain, tanpa ada campur tangan dirinya secara personal maupun kedinasan.

​Hermawan mengklarifikasi bahwa akar permasalahan ini adalah transaksi pinjam-meminjam antara seseorang bernama Sandi dengan istrinya. Ia menyatakan keberadaannya di lokasi saat kejadian semata-mata menjalankan fungsi pengamanan.

​“Keberadaan saya di lokasi hanya untuk memastikan keamanan rumah serta mengetahui maksud kedatangan Saudara Sandi,” ujar Hermawan saat memberikan keterangan resmi, Selasa (10/2/26) siang.

​Persoalan mulai meruncing beberapa hari setelah transaksi, ketika muncul pihak yang mengeklaim kepemilikan atas kendaraan tersebut. Hermawan menceritakan, pada Jumat (13/2) sekitar pukul 23.00 WIB, seorang pria bernama Novel mendatangi kediamannya didampingi anggota Intel Kodim 0820 untuk mengambil unit mobil tersebut.

​“Mengingat waktu sudah larut malam, saya membangunkan istri agar proses koordinasi dan penyelesaian bisa berjalan lancar,” imbuhnya.

​Menurut Hermawan, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan malam itu juga. Berdasarkan kesepakatan antara istrinya dan pihak pengklaim, unit kendaraan diserahkan kembali. Sebagai kompensasi sementara, satu unit sepeda motor ditinggalkan di kediamannya sebagai jaminan.

​“Sepeda motor jaminan itu pun sudah dikembalikan sepenuhnya kepada Saudara Sandi setelah urusan pinjam-meminjam selesai. Proses pengembalian dilakukan oleh istri saya saat saya sedang menjalankan tugas kedinasan,” tegasnya untuk mematahkan tudingan niat menguasai barang milik orang lain.

​Tudingan penggelapan yang dialamatkan kepadanya dinilai sebagai pembunuhan karakter. Hermawan pun menyatakan kesiapannya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum jika fitnah tersebut terus berlanjut.

​“Tuduhan penggelapan dan niat menguasai barang adalah fitnah yang tidak berdasar. Kami akan mengambil langkah hukum tegas demi menjaga kehormatan, harkat, dan martabat saya sebagai anggota Polri,” pungkasnya.

​Senada dengan kliennya, Andi Prasetyo selaku kuasa hukum Hermawan menekankan bahwa seluruh bukti pendukung telah disiapkan. Ia menilai narasi yang beredar telah melenceng dari fakta hukum yang ada.

​“Klien saya berhak membersihkan nama baiknya. Proses perdata ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, dan bukti-bukti kami sudah lengkap,” tegas Andi.

​Dukungan terhadap pernyataan Hermawan juga datang dari warga sekitar. Ibu Rina, seorang warga setempat yang menyaksikan situasi di lingkungan tersebut, membenarkan bahwa tidak ada tindakan intimidasi atau upaya penguasaan paksa oleh Aipda Hermawan.

​“Kehadiran Pak Hermawan saat itu memang hanya memastikan keamanan lingkungan, tidak ada indikasi ia mencampuri urusan orang lain,” ungkap Rina.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Aipda Hermawan masih memantau perkembangan situasi dan tetap membuka pintu komunikasi, namun tetap bersiaga untuk melakukan langkah hukum balasan jika diperlukan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *