Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Integritas Titik Nadir, AMI Desak Evaluasi Total dan Pencopotan Kalapas Pamekasan Terkait Kasus Narkoba

×

Integritas Titik Nadir, AMI Desak Evaluasi Total dan Pencopotan Kalapas Pamekasan Terkait Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PAMEKASAN || JDN -Integritas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan kembali berada di titik nadir. Seorang oknum petugas berinisial KS, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan, justru diduga kuat mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam sel tahanan pada Rabu (14/1).

​Meski upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) di area Penjaga Pintu Utama (P2U), insiden ini memicu gelombang kritik tajam dari berbagai pihak. Sorotan utama tertuju pada lemahnya sistem pengawasan internal dan tanggung jawab manajerial pimpinan lapas.

Example 300x600

​Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH., menyatakan bahwa kasus ini adalah bukti nyata kegagalan sistem pengawasan yang dipimpin oleh Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).

​”P2U adalah ring satu, jantung pertahanan lapas. Jika oknum petugas di sana saja berani membawa narkotika, artinya ada pembiaran atau lemahnya pengawasan melekat (Waskat) dari pimpinan. Kalapas tidak boleh cuci tangan dan hanya menyalahkan individu,” tegas Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (15/1).

​Aziz menambahkan, posisi P2U seharusnya menjadi filter paling ketat. Masuknya barang haram melalui tangan petugas merupakan alarm keras bahwa mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas masih sangat kuat dan melibatkan orang dalam.

​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum KS telah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen PAS Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, AMI memperingatkan agar kasus ini tidak diselesaikan secara “kekeluargaan” atau hanya sekadar sanksi administratif.

​”Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI untuk bertindak tanpa kompromi. Oknum tersebut wajib diserahkan ke kepolisian untuk diproses pidana dan segera dipecat secara tidak hormat. Jangan ada upaya melindungi oknum demi menjaga nama baik institusi,” lanjut Aziz.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur terkait kronologi detail dan jenis barang bukti yang ditemukan.

​Ketidakpastian status hukum KS menimbulkan kekhawatiran adanya upaya penutupan kasus di internal birokrasi. AMI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga ke tingkat kementerian di Jakarta untuk memastikan semangat bersih-bersih lapas bukan sekadar jargon.

​”Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan pasar gelap narkotika. Jika pimpinannya tidak mampu menjaga integritas anggotanya, maka evaluasi total hingga pencopotan jabatan adalah harga mati,” pungkas Aziz.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *