GRESIK || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Gresik bergerak cepat merespons pemberlakuan regulasi hukum terbaru guna menjamin penegakan hukum yang presisi. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi intensif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dengan menghadirkan pakar hukum sebagai narasumber, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto.
Dalam arahannya, Kapolres Gresik menegaskan bahwa penguasaan terhadap regulasi terbaru adalah syarat mutlak bagi personel kepolisian untuk menjalankan fungsi penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.
“Sosialisasi ini mencakup aspek krusial, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Ia menambahkan bahwa forum ini bukan sekadar edukasi rutin, melainkan upaya memperkuat sinergi antara Polri, lembaga peradilan, dan akademisi demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan respons taktis atas diberlakukannya paket regulasi hukum nasional yang baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
“Peserta terdiri dari Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya adalah memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru secara mendalam sehingga meminimalisir potensi kesalahan prosedur (maladministrasi) di lapangan,” ujar AKP Teguh.
Memasuki sesi inti, kedua narasumber membedah perubahan signifikan dalam tata acara pidana nasional:
Perspektif Yudikatif: Donald Everly Malubaya mengulas tajam mekanisme praperadilan dan batasan kewenangan penyidik agar selaras dengan ketetapan hukum di pengadilan.
Perspektif Akademis: Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sisi teoritis dan praktis guna memberikan pemahaman komprehensif bagi para penyidik.
Antusiasme peserta memuncak pada sesi diskusi, di mana berbagai problematika teknis yang sering ditemui di lapangan dikupas tuntas berdasarkan koridor UU KUHAP yang baru.
Melalui penguatan literasi hukum ini, Polres Gresik berkomitmen untuk terus bertransformasi memberikan pelayanan hukum yang optimal, profesional, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan. (Berdy/Pungki)

















