Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Gerak Cepat! Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penipuan Motor Kurang dari 24 Jam

×

Gerak Cepat! Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penipuan Motor Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN || JDN -Satreskrim Polres Pamekasan membuktikan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah melalui respons cepat (quick response). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang perempuan berinisial SP (21), terduga pelaku penipuan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengonfirmasi penangkapan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu tersebut. Pelaku diamankan beserta barang bukti pada Selasa (21/04/2026) malam.

​Peristiwa penipuan ini bermula pada Senin (20/04/2026) siang di kawasan jalan raya Desa Pademawu Barat. IPDA Yoni menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus meminta bantuan kepada korban yang masih berstatus pelajar SMP.

​”Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, ia berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli sesuatu sebentar,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

​Alih-alih kembali, pelaku justru membawa kabur sepeda motor jenis Mio Soul GT bernopol M 2615 BC tersebut ke arah Kabupaten Sumenep.

​Setelah korban berinisial TK (39) melapor, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan teknis. Hasilnya, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB, posisi pelaku berhasil terdeteksi.

​”Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti motor yang dibawa kabur. Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengakui perbuatannya dan menyatakan kendaraan tersebut belum sempat dijual,” tambah Kasi Humas.

​Saat ini, SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana penipuan.

​Menyikapi fenomena ini, Polres Pamekasan meminta para orang tua untuk lebih protektif dan memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak mudah mempercayai orang asing, terutama saat berkendara sendirian.

​”Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” pungkas IPDA Yoni. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *