Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Gagalkan Curanmor di Bluto Sumenep, Korban Tangkap Sendiri Pelakunya di Jalan

×

Gagalkan Curanmor di Bluto Sumenep, Korban Tangkap Sendiri Pelakunya di Jalan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Kepolisian Sektor (Polsek) Bluto, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Sabtu (20/6/2026).

​Uniknya, penangkapan terduga pelaku berinisial MSH (24) ini berawal dari aksi pengadangan langsung oleh korban yang tidak sengaja berpapasan dengan pelaku di jalan raya.

​Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula sekira pukul 09.45 WIB saat sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi M 5218 TZ milik korban, Hanis Amrozi, dipinjam oleh karyawannya yang bernama Turiman.

​”Motor tersebut digunakan untuk keperluan memperpanjang STNK di layanan Samsat Keliling yang kebetulan sedang mangkal di depan Kantor BPRS Bluto,” ujar AKP Agus Sugito saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

​Namun nahas, saat berada di lokasi, kendaraan tersebut mendadak raib digondol maling. Menyadari motor yang dibawanya hilang, Turiman langsung menghubungi Hanis selaku pemilik kendaraan.

​Cerita menarik terjadi saat Hanis bergegas menuju lokasi pembobolan. Di tengah jalan, tepatnya di wilayah pertigaan Desa Aengbaja Kenek, Hanis melihat motor kesayangannya sedang dikendarai oleh seorang pemuda asing.

​Menaruh curiga yang mendalam, Hanis langsung mengadang pengendara tersebut. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan bukti fisik, dipastikan bahwa motor tersebut adalah miliknya yang baru saja hilang.

​”Pelaku sempat diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar di lokasi (pertigaan Desa Aengbaja Kenek), sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang bergerak cepat datang ke TKP,” imbuh Kapolsek.

​Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​Selain mengamankan terduga pelaku MSH, Unit Reskrim Polsek Bluto juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp9 juta.

​Kasus ini telah resmi dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim.

​”Saat ini Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru,” pungkas AKP Agus Sugito.

​Hingga berita ini diturunkan, situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Bluto dilaporkan tetap aman, damai, dan kondusif. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *