PASURUAN || JDN – Proses eksekusi penyitaan satu unit rumah di Jl. Raya Danau Ranu No. 3, Desa Brandong, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, berujung ricuh pada Rabu (7/5/2026). Ketegangan memuncak saat petugas juru sita melakukan tindakan paksa yang dinilai warga dan pihak keluarga melampaui batas kewajaran serta prosedur hukum.
Suasana di lokasi mendadak mencekam ketika petugas juru sita mengerahkan alat berat berupa mobil derek untuk menjebol paksa gerbang masuk rumah tersebut. Tindakan ini memicu reaksi keras dari keluarga pemilik rumah dan warga sekitar yang telah berkumpul di lokasi.
Perlawanan fisik dan adu mulut tak terelakkan. Pihak keluarga menyayangkan sikap petugas yang dianggap arogan dan tidak mengedepankan dialog.
“Cara kerja petugas sangat kasar dan tidak manusiawi. Ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya melindungi hak warga,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.
Salah satu poin krusial dalam kericuhan ini adalah klaim dari pihak keluarga yang menyatakan telah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka. Berdasarkan keterangan saksi mata, pihak keluarga sempat menawarkan untuk mengembalikan uang atau melunasi sengketa utang-piutang yang menjadi dasar penyitaan.
Namun, tawaran tersebut dilaporkan tidak diindahkan oleh petugas di lapangan. Proses penyitaan tetap dipaksakan meski situasi kian memanas, yang kemudian memicu pertanyaan mengenai urgensi tindakan represif tersebut.
Tindakan paksa dalam penyitaan aset sebenarnya telah diatur secara ketat dalam regulasi terbaru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat batasan tegas mengenai bagaimana sebuah penyitaan harus dijalankan.
Pasal 1 Angka 35 Menegaskan penyitaan hanya untuk kepentingan pembuktian dan harus dilakukan dengan cara wajar tanpa merusak barang atau lingkungan. Pasal 119 Mewajibkan adanya izin pengadilan dan prosedur yang terukur. Pasal 123 (Prinsip Proporsionalitas): Menekankan bahwa nilai barang yang disita tidak boleh melampaui nilai kerugian, serta melarang tindakan berlebihan yang menimbulkan kerugian tidak perlu bagi pemilik aset.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum atau perwakilannya mengisyaratkan bahwa tindakan arogan petugas ini dapat menjadi dasar gugatan hukum baru terkait pelanggaran prosedur eksekusi. Mereka menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tidak memihak, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan penggunaan mobil derek dan penolakan terhadap tawaran pelunasan dari pihak keluarga. Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Pasuruan terkait profesionalitas aparat dalam menjalankan putusan pengadilan. (MLDN)














