TULUNGAGUNG || JDN – Maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, fintech bermasalah, bank plecit, hingga judi online (judol) yang meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) dan Kantor Hukum Gunadi & Group (KHGG). Bekerja sama dengan jajaran Muspika dan Pemerintah Desa, YALPK menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sambirobyong tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum YALPK Group, H. Edy Tarigan, S.H., M.H., C.L.A., C.P.L.A., C.P.M., C.Parb., Ketua Harian Bramada Pratama Putra, Korlap Jawa Timur Berdy Ferdianto, Ketua DPD YALPK Tulungagung Kasio, serta jajaran pengurus DPD dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Jombang.
Turut hadir mendukung jalannya acara Kepala Desa Sambirobyong Gus Munip, Camat Sumbergempol Heru Junianto, S.STP., M.M., serta perwakilan dari Polres Tulungagung, Polsek Sumbergempol, Kodim, dan Danramil setempat.
Dalam paparan materi penyuluhan, Ketua Umum YALPK H. Edy Tarigan menekankan bahwa pinjol ilegal dan praktik bank plecit kerap menimbulkan ketakutan luar biasa di tengah masyarakat akibat bunga yang tidak rasional serta metode penagihan yang diwarnai intimidasi dan tekanan mental.
Meski demikian, beliau memberikan pandangan kritis terkait penyikapan terhadap skema pinjaman digital ini.
”Manfaatkan pinjol dengan sebaik mungkin, karena pinjol adalah berkah (jika digunakan secara bijak dan sesuai aturan legal). Namun, jika terlanjur terjerat oknum pinjol ilegal yang tidak beraturan, masyarakat tidak boleh takut terhadap intimidasi penagihan,” tegas Edy Tarigan di hadapan ratusan warga.
Selain persoalan pinjaman online, Edy Tarigan memberikan peringatan keras terkait maraknya fenomena judi online (judol) yang merambah tanpa memandang usia maupun jenis kelamin.
”Judol tidak akan pernah membuat Anda kaya. Itu adalah perbuatan melanggar hukum yang justru menjadi pintu masuk menuju tindakan kriminal dan jeratan kejamnya pinjol. Saya mengimbau masyarakat yang terjebak untuk segera mengakhiri perbuatan tersebut dan belajar mengelola keuangan dengan pintar,” lanjutnya.
Perwakilan dari jajaran Kepolisian (Polres Tulungagung dan Polsek Sumbergempol), TNI (Kodim dan Danramil), serta jajaran Kecamatan Sumbergempol membenarkan bahaya laten keterkaitan antara judi online dan kebangkrutan finansial warga yang berujung pada pinjol.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk membackup keamanan warga dari teror penagih ilegal serta mengimbau masyarakat untuk senantiasa taat hukum.
Guna memberikan solusi konkret, YALPK Group juga membuka fasilitas Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat desa yang minim pengetahuan hukum atau menjadi korban praktik riba dan penagihan tidak manusiawi.
Kepala Desa Sambirobyong, Gus Munip, menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif YALPK dan KHGG beserta jajaran Forkopimcam yang memberikan edukasi berharga kepada warganya.
Edukasi ini dinilai sangat aplikatif dalam membuka wawasan warga agar lebih berhati-hati, bijak dalam mengelola keuangan keluarga, serta berani mengambil sikap hukum yang benar jika menghadapi intimidasi. (Berdy/Vungky)














