SURABAYA || JDN – Di balik penampilannya yang khas dengan rambut gondrong pirang, Dodik Firmansyah, S.H. dikenal sebagai sosok pengacara yang lugas dan berintegritas di Surabaya. Sepak terjangnya di dunia hukum tercermin dari komitmennya mengawal berbagai perkara mulai dari pidana hingga perdata secara konsisten demi menegakkan keadilan bagi para kliennya.
Sebagai praktisi hukum, Dodik menangani berbagai spektrum kasus yang luas. Di ranah pidana, ia kerap mendampingi perkara penipuan, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika.
Sementara di jalur perdata, portofolionya mencakup sengketa tanah, wanprestasi, perkara perceraian, hingga gugatan korporasi.
Rutinitas harian Dodik mencerminkan tingginya mobilitas seorang penegak hukum. Jam kerjanya terbagi di berbagai institusi; mulai dari pemeriksaan di kepolisian pada pagi hari, koordinasi di kejaksaan saat siang, hingga ruang persidangan di pengadilan pada sore hari.
Saat ini, ia menjalankan praktik hukumnya melalui Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners yang berlokasi di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya. Tak hanya aktif beracara, Dodik juga mendedikasikan waktunya dalam organisasi profesi dengan mengemban amanah sebagai Wakil Komisi Media dan Publikasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur.
Bagi Dodik, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan untuk mencari nafkah, melainkan sebuah bentuk pengabdian sosial. Ia memandang kehadiran seorang pengacara sangat krusial, terutama ketika seseorang berada dalam titik terendah akibat terjerat persoalan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, Dodik memegang teguh prinsip kejujuran profesi. Ia enggan memberikan janji manis terkait hasil akhir persidangan, namun menjamin upaya hukum yang maksimal.
“Saya tidak pernah janji menang. Tapi saya janji akan berjuang sampai tetes terakhir untuk klien saya,” tegas Dodik Firmansyah, S.H.
Dodik memahami bahwa tidak semua lapisan masyarakat paham akan kompleksitas prosedur hukum. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang humanis melalui edukasi yang mudah dicerna oleh klien maupun pihak keluarga.
Pendampingan yang dilakukannya mencakup seluruh tahapan krusial legalitas, Pendampingan pemeriksaan awal dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Pengawalan proses penyidikan hingga penuntutan di kejaksaan.
Pembelaan hak-hak hukum klien secara komprehensif di ruang sidang pengadilan.
Ia menilai, hukum tidak boleh membuat masyarakat kecil merasa kian tertekan atau tidak berdaya. Sebaliknya, proses pendampingan hukum harus hadir untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban seseorang di mata hukum.
Guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat luas, Kantor Hukum D. Firmansyah S.H & Partners membuka pintu konsultasi terbuka untuk perkara pidana maupun perdata. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya, atau menghubungi layanan telepon/WhatsApp di nomor 0821-3939-5422. Untuk tahap konsultasi awal, kantor hukum ini tidak memungut biaya atau gratis. (LIMBAD86)














