GRESIK || JDN – Dua oknum anggota kepolisian dari Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berinisial P dan D, terancam sanksi berat usai diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Petung, Kecamatan Panceng. Kedua oknum tersebut nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah kedapatan meminta “uang damai” puluhan juta rupiah dengan dalih tuduhan keterlibatan jaringan judi online (judol).
Peristiwa berawal saat kedua oknum polisi mendatangi rumah tiga pemuda di Desa Petung. Tanpa prosedur yang jelas, para pemuda tersebut dituduh terlibat dalam jaringan judi slot. Dalam prosesnya, pelaku diduga memeras ketiga korban dan meminta uang damai hingga puluhan juta rupiah per orang.
Aksi dugaan pemerasan ini berlanjut pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Kedua oknum polisi kembali menyasar rumah warga lain di desa yang sama untuk meminta uang tambahan dengan dalih serupa. Namun, pergerakan mereka kali ini telah diawasi oleh warga setempat yang berkoordinasi secara diam-diam.
”Awalnya ada tiga warga yang didatangi dan dituding jaringan judol, kemudian masing-masing diminta uang damai. Tadi malam, dua oknum polisi itu datang lagi ke rumah warga lain untuk meminta uang tambahan. Warga yang sudah kompak akhirnya diam-diam mengikuti gerak-gerik mereka,” ungkap Hafidz, warga Desa Petung.
Guna menghindari situasi liar di lapangan, pihak keluarga korban kemudian mengarahkan kedua oknum tersebut untuk bermediasi di Balai Desa Petung. Namun, kedatangan mereka justru memicu amarah ratusan warga yang telah mengepung lokasi. Luapan emosi massa memuncak hingga terjadi aksi pemukulan sebelum petugas kepolisian lain tiba di lokasi untuk mengamankan kedua pelaku.
”Saat di Balai Desa langsung dikepung warga, dan sudah diamankan pihak kepolisian,” tambah Hafidz.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan insiden tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kedua oknum anggota Polsek Duduksampeyan tersebut telah diamankan di Mapolres Gresik dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
”Sudah diproses Propam, langsung di sel,” tegas AKP Arya Widjaya.
Kasus ini kini ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gresik untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik serta tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. (Berdy/Riyan)














