SAMPANG, JDN – Program prioritas nasional ketahanan pangan di tingkat desa kembali diterpa isu tak sedap. Dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terjadi di Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Secara administratif, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 untuk penyertaan modal program ketahanan pangan dilaporkan telah selesai 100 persen. Anggaran tersebut tercatat cair dan terealisasi sepenuhnya.
Namun, berdasarkan verifikasi dan pemantauan faktual di lapangan, ditemukan anomali krusial yang mengarah pada dugaan maladministrasi berat dan laporan fiktif.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian kronologis antara pelaporan dan realisasi fisik. Kandang sapi baru didirikan pada akhir tahun 2026 yang diduga hanya untuk formalitas pertanggungjawaban anggaran Tahun Anggaran 2025 yang sudah dilaporkan rampung setahun sebelumnya.
Selain persoalan waktu pembangunan fisik kandang, ketersediaan aset biologis berupa ternak sapi juga menjadi sorotan utama. Di dalam area kandang yang baru dibangun tersebut, tidak ditemukan satu ekor pun sapi.
Fenomena ini memicu sebutan “Sapi Gaib” di tengah warga di mana keberadaan fisik ternak tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan, namun nihil secara fakta di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai realisasi dan alokasi modal penyertaan BUMDes tersebut.
Indikasi ini dinilai bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan mengarah pada dugaan manipulasi laporan keuangan negara serta potensi tindak pidana korupsi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa Krampon terkait kejelasan alokasi dana dan keberadaan ternak tersebut, namun yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh instansi pembina dan pengawas di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Tenaga Pendamping Desa, hingga Camat Torjun belum memberikan respon resmi saat dimintai klarifikasi.
Buntu dan diamnya jajaran pejabat pengawas ini memicu dugaan adanya pembiaran struktural (conspiracy of silence) atas persoalan pengelolaan anggaran desa tersebut.
Kondisi ini dinilai dapat merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas dan transparansi program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah di Kabupaten Sampang.
Seorang aktivis setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan pentingnya langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dan aparat pengawas internal pemerintah.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik akan mati. Rakyat akan berpikir semua desa sama, semua fiktif. Ini bahaya untuk Pemkab Sampang sendiri. Citra pemerintahannya akan tercoreng karena satu oknum Kades yang tidak bertanggung jawab,” ujar aktivis Sampang tersebut saat diwawancarai, Senin (26/10/2026).
Masyarakat Desa Krampon mendesak agar Inspektorat Kabupaten Sampang segera turun tangan melakukan audit investigatif secara independen dan transparan. Warga berharap program ketahanan pangan dapat dirasakan manfaatnya secara nyata dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red/MLDN)









