Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahTipikor

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Kesra Lampung Tengah Resmi Dilimpahkan ke Pidsus

×

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Kesra Lampung Tengah Resmi Dilimpahkan ke Pidsus

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH || JDN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi melimpahkan penanganan perkara ini dari bidang Intelijen ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses penyidikan lebih mendalam.

​Kepastian pelimpahan perkara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H., M.H., M.M. Ia menyatakan bahwa berkas penyelidikan awal telah diserahkan guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

​“Perihal Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Kesra Setdakab Lampung Tengah, saat ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus. Proses penelitian dan pengembangan data masih terus berjalan di bagian tersebut,” ujar Alfa Dera kepada media, Rabu (22/4/2026).

​Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku pelapor, mengapresiasi langkah progresif Kejari Lampung Tengah namun tetap memberikan desakan agar kasus ini diusut hingga tuntas.

​Seno Aji menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti krusial terkait penyimpangan anggaran yang nilainya fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

​“Kami mendukung sekaligus meminta agar Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah segera mengusut tuntas kasus ini. Penanganan yang serius diperlukan sebagai bentuk penegakan hukum demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Seno Aji.

​Berdasarkan investigasi DPP KAMPUD, dugaan korupsi ini dilakukan dengan modus yang cukup berani. Dana hibah disinyalir dicairkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak pernah terealisasi di lapangan.

​“Dari analisis kami, dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan banyak indikasinya adalah kegiatan rekayasa atau fiktif. Hal ini diperkuat dengan ketiadaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah,” ungkap Seno.

​Kronologi pelaporan ini bermula pada 24 November 2025, saat DPP KAMPUD melayangkan laporan resmi ke Kejati Lampung. Menindaklanjuti hal itu, Seno Aji bersama Sekretaris Umum Agung Triyono telah memenuhi panggilan klarifikasi di Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Desember 2025 lalu untuk menyerahkan dokumen pendukung.

​Menutup keterangannya, Seno Aji menaruh harapan besar pada kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM. Ia berharap Kejaksaan tidak tebang pilih dalam memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tingkat birokrasi daerah.

​“Kami yakin dengan integritas Bapak Danang Suryo Wibowo. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pejabat yang menyelewengkan uang rakyat akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Pidsus Kejari Lampung Tengah tengah melakukan pendalaman berkas guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk pemanggilan para saksi terkait dari lingkungan Setdakab Lampung Tengah. (N. Heryadi/JDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *