BANDA ACEH || JDN – Tata kelola alokasi Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disinyalir menembus angka Rp1 triliun kini berada di bawah sorotan tajam publik. Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) secara resmi mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar secara menyeluruh indikasi penyimpangan dalam seluruh rantai pengawasan dan pengelolaan dana tersebut.
GAANAS meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bareskrim Polri tidak sekadar berfokus pada nilai nominal anggaran yang fantastis. Lembaga antirasuah dan APH didorong untuk menelusuri dugaan keterlibatan pimpinan DPRA hingga potensi pengaturan proyek dan konflik kepentingan.
Juru Bicara GAANAS, Rifqi Maulana, menegaskan bahwa tingginya angka alokasi dana publik secara otomatis melahirkan kewajiban moral dan hukum atas transparansi ketat.
“Kalau benar terdapat alokasi Pokir mencapai Rp1 triliun, maka publik berhak mengetahui bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta apakah seluruhnya sesuai dengan prioritas pembangunan Aceh,” ujar Rifqi Maulana dalam keterangannya kepada media, Selasa, 29/9/26.
Persoalan utama dari alokasi Pokir ini, menurut GAANAS, bukan terletak pada hak konstitusional legislatif dalam menyerap aspirasi konstituen. Fokus utamanya adalah transformasi aspirasi tersebut ketika diterjemahkan menjadi program kerja konkret yang mendayagunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
GAANAS menggarisbawahi kekhawatiran terjadinya fenomena budget hijacking kondisi ketika alokasi anggaran publik dibelokkan dari target prioritas daerah demi mengakomodasi kepentingan segelintir kelompok.
“Persoalannya bukan semata-mata apakah Pokir boleh atau tidak. Persoalannya adalah apakah uang rakyat tersebut benar-benar menghasilkan manfaat publik yang terukur,” tegas Rifqi.
Kritik ini kian kontras ketika disandingkan dengan realitas sosial-ekonomi di Serambi Mekkah. Aceh saat ini masih dibayang-bayangi ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, ketimpangan ekonomi, kerentanan ketahanan pangan, hingga persoalan kemiskinan yang membutuhkan intervensi anggaran yang tepat sasaran.
Terlebih, belanja daerah tersebut turut disokong oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang menuntut akuntabilitas tinggi agar tidak kehilangan arah.
“Ketika anggaran besar tetapi kemiskinan, ketimpangan, dan persoalan ekonomi masyarakat masih menjadi masalah serius, maka yang harus diperiksa adalah efektivitas kebijakan dan tata kelola anggarannya,” tambah Rifqi.
Dalam keterangannya, GAANAS menggarisbawahi pentingnya proses penegakan hukum yang komprehensif. Pengusutan tidak boleh hanya berhenti pada pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pelaksana teknis di lapangan.
GAANAS mendesak agar peran penentu kebijakan, termasuk Ketua DPRA serta jajaran pimpinan dewan lainnya, turut diteliti berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran resmi yang tersedia.
Meski demikian, Rifqi menggarisbawahi bahwa dorongan pemeriksaan ini tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Kalau semuanya sesuai aturan, transparansi dan audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani menindak tanpa melihat jabatan dan kekuatan politik,” cetusnya.
Guna menyikapi polemik ini, GAANAS melayangkan empat tuntutan resmi kepada otoritas terkait.
Aparat Penegak Hukum (KPK, Kejagung, Bareskrim Polri): Melakukan penelusuran dan penyelidikan atas alokasi serta realisasi Pokir DPRA senilai Rp1 triliun, khususnya mendalami indikasi unlawful transaction, brokerage proyek, dan konflik kepentingan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Memperketat evaluasi rancangan anggaran guna memastikan keselarasan Pokir dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan regulasi penganggaran daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Menggelar Pemeriksaan Dengan Tujuan Pertentu (PDTT) untuk menguji kepatuhan serta efektivitas alokasi anggaran secara rinci.
Pemerintah Aceh dan DPRA Buka akses informasi publik secara komprehensif terkait rincian program, titik lokasi kegiatan, besaran nilai, hingga profil pihak ketiga penanggung jawab pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pimpinan DPRA serta Sekretariat Daerah Aceh untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait sorotan dan tuntutan yang disampaikan oleh GAANAS. (Red/MLDN)








