SAMPANG || JDN -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (30/03/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat payung hukum dalam pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Mohammad Faruk, menyatakan bahwa keempat regulasi tersebut telah melalui tahapan prosedural yang ketat, mulai dari perencanaan, pembahasan lintas sektoral, hingga proses harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.
”Seluruhnya sudah dibahas bersama OPD terkait dan difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam surat resmi pada Januari hingga Februari 2026,” tegas Faruk di hadapan forum paripurna.
Adapun empat peraturan daerah yang baru saja disahkan meliputi, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Fokus pada ketertiban lingkungan, Penanggulangan Kemiskinan, Instrumen percepatan kesejahteraan sosial, Penyelenggaraan, Ketenagakerjaan, Perlindungan dan pemetaan tenaga kerja lokal, Pengembangan potensi ekonomi berbasis desa.
Faruk menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk segera bergerak cepat mengurus nomor register ke Gubernur Jawa Timur.
“Langkah ini krusial agar Perda yang telah disahkan bisa segera berlaku dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sampang, Achmad Mahfudz, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan formalitas tahunan, melainkan instrumen evaluasi kritis antara eksekutif dan legislatif.
”Kami berharap seluruh program pembangunan di Kabupaten Sampang terus berjalan optimal demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” ujar Achmad Mahfudz.
Wabup juga memberikan apresiasi terhadap sinergitas DPRD yang telah memberikan masukan tajam dalam penyempurnaan substansi Raperda. Menurutnya, kolaborasi ini memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mengakomodasi aspirasi publik dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pengesahan empat regulasi ini diharapkan mampu menjadi katalisator bagi perbaikan layanan publik, penataan lingkungan yang lebih sehat, serta pembukaan lapangan kerja baru melalui sektor pariwisata di Kabupaten Sampang.(MLDN)








