GRESIK || JDN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam mengawal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara bersih. Pelaksanaan seleksi dipastikan berjalan ketat tanpa perlakuan khusus atau intervensi pihak luar, dengan mengacu penuh pada Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, S. Hariyanto, menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan seleksi mengedepankan empat prinsip utama: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
”Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” tegas Hariyanto saat memberikan keterangan pers, dikutip Kamis (18/6/2025).
Hariyanto mengklaim, sistem SPMB tahun ini menunjukkan tren positif dan terus mengalami pembenahan dari segi infrastruktur digital guna meningkatkan kualitas layanan publik.
”Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” ungkapnya.
Untuk menjaga integritas dan netralitas, terutama pada jalur prestasi (akademik, non-akademik, maupun tahfidz), Dispendik sengaja menggandeng tim independen dalam proses kurasi dan penilaian.
”Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Hariyanto.
Menanggapi rasa penasaran publik terkait kalkulasi penilaian, Sekretaris Dispendik Gresik, Herawan Eka Kusuma, membeberkan formula khusus yang diterapkan pada Jalur Prestasi Non-Akademik.
Mekanisme kelulusan didasarkan pada pembagian bobot nilai rapor dan sertifikat kejuaraan. Bobot Nilai Rapor 60 persen. Bobot Nilai Prestasi 40 persen (wajib dibuktikan dengan piagam/sertifikat yang valid).
Herawan mengingatkan bahwa setiap sekolah memiliki batas kuota (pagu) yang ketat. Oleh karena itu, penentu kelulusan mutlak berdasarkan pemeringkatan real-time dari total akumulasi nilai tersebut.
”Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri serta diverifikasi,” terang Herawan secara transparan.
Di sisi teknis lapangan, Dandik Suwandi selaku Tim Penilai SPMB Jalur Prestasi, mengungkapkan bahwa proses verifikasi dilakukan berbasis data digital yang diunggah oleh peserta ke sistem. Pihaknya bekerja secara rigid mengacu pada indikator juknis tanpa tebang pilih.
”Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” urai Dandik.
Ia memaparkan, aspek validasi sertifikat tidak sembarangan. Tim penilai membedah rekam jejak sertifikat secara mendalam, meliputi Keabsahan dan legalitas lembaga penyelenggara.
Jenjang kompetisi (tingkat kabupaten, provinsi, nasional, atau internasional).
Dandik juga menegaskan adanya perbedaan bobot nilai yang signifikan antara kompetisi resmi yang digelar oleh instansi pemerintah dengan kompetisi yang diinisiasi oleh lembaga non-pemerintah (swasta).
”Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama, sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” pungkasnya.
Pihak Dispendik mengklaim seluruh aturan main ini telah disosialisasikan secara masif kepada pihak sekolah dan masyarakat luas jauh sebelum pendaftaran dibuka.
Publik yang ingin melakukan cross-check atau memantau regulasi dapat mengaksesnya secara terbuka melalui laman resmi SPMB Kabupaten Gresik. (MLDN)














