SURABAYA || JDN – Sebanyak 25 advokat yang tergabung dalam pembela jurnalis di Jawa Timur secara terbuka mendesak pembubaran Dewan Pers. Langkah ekstrem ini diambil lantaran lembaga tersebut dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi kemerdekaan pers dan dianggap hanya membebani anggaran negara (APBN).
Pernyataan sikap ini dipicu oleh polemik kasus hukum yang menjerat Muhammad Amir Asnawi (Amir), jurnalis Mabes News TV, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara di Mojokerto melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dalam pertemuan yang digelar pada Sabtu (25/4), salah satu perwakilan advokat, Taufik, menyoroti pergeseran peran Dewan Pers. Menurutnya, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tersebut kini justru abai terhadap perlindungan jurnalis di lapangan.
”Dewan Pers dibentuk berdasarkan keputusan Presiden sebagai lembaga independen untuk menjaga kemerdekaan pers. Tapi hari ini justru tidak melindungi jurnalis. Maka, bubarkan saja,” tegas Taufik dalam jumpa pers di Surabaya.
Para advokat juga menyoroti penggunaan terminologi “wartawan ilegal” atau “oknum” yang kerap dilontarkan Dewan Pers maupun asosiasi profesi tertentu saat menghadapi jurnalis yang terjerat kasus hukum. Mereka menegaskan bahwa definisi wartawan telah diatur secara jelas dalam UU Pers, tanpa adanya dikotomi legal atau ilegal yang bersifat administratif semata.
Ketua Umum Madas (Madura Asli) yang juga merupakan salah satu advokat dalam gerakan ini, menegaskan bahwa dukungan hukum ini bukan didasari oleh kepentingan pribadi Amir, melainkan demi marwah profesi jurnalistik secara luas.
”Hari ini kami tegak lurus: kami membela kepentingan profesi jurnalis, bukan kepentingan pribadi Pak Amir. Jika ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, kami siap mendampingi sepenuhnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa gerakan ini muncul secara organik tanpa ada tekanan dari pihak manapun. “Dalam komunikasi internal, tidak ada instruksi atau tekanan dari Amir kepada rekan-rekannya di luar etika. Semuanya murni solidaritas profesi,” imbuhnya.
Kasus ini bermula saat Amir melakukan peliputan terkait isu rehabilitasi penyalahguna narkoba. Ia diduga meminta uang sebesar Rp3 juta sebagai imbalan untuk menghapus (take down) pemberitaan tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan melalui skema OTT.
Menanggapi hal tersebut, para advokat menyatakan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah.
”Kami tidak membela pelanggaran hukum, tapi profesi ini jangan diinjak-injak hanya karena satu kasus. Kami ingin mengembalikan marwah jurnalis yang sedang terdegradasi,” pungkas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dewan Pers tetap pada pendiriannya bahwa kasus yang menjerat Amir merupakan ranah pidana murni dan bukan sengketa pers. Perbedaan sudut pandang ini memicu polemik panjang mengenai batasan antara karya jurnalistik dan tindak pidana umum di kalangan insan pers Jawa Timur. (MLDN)














