JAKARTA || JDN – Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (4/5/2026). Massa menuntut agar lembaga antirasuah tersebut segera melakukan audit dan mengadili dua legislator Senayan, yakni M. Kadafi (Anggota Komisi X DPR RI) dan Moh. Rano Alfath (Wakil Ketua Komisi III DPR RI), atas dugaan penyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan melakukan praktik transaksi politik menggunakan program bantuan pendidikan nasional tersebut, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Koordinator Lapangan Aksi, Ahmad, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan program jaminan sosial ini demi kepentingan elektoral pribadi dan keluarga.
”Perlu diketahui oleh masyarakat luas adanya dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan kewenangan yang diduga dilakukan oleh M. Kadafi dan Moh. Rano Alfath,” ujar Ahmad di sela-sela aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (4/5).
Ahmad membeberkan bahwa program bantuan pendidikan tersebut diduga dipolitisasi untuk memenangkan M. Kadafi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sementara itu, Moh. Rano Alfath diduga memanfaatkan program serupa untuk menyokong kemenangan ayahnya, Moh. Saleh Asnawi, dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tanggamus tahun 2024.
Dalam orasinya, Ahmad merinci secara spesifik modus operandi yang diduga dilakukan oleh masing-masing terlapor:
1. Kasus M. Kadafi (Anggota Komisi X DPR RI)
M. Kadafi diduga menggunakan PIP sebagai kompensasi politik untuk menggalang suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I pada Pileg 2024.
Penyaluran Formulir, Mendistribusikan sekitar 100.000 formulir PIP di wilayah Dapil Lampung I. Hal ini diduga mendongkrak perolehan suaranya hingga mencapai 127.600 suara.
Sektor Pendidikan Tinggi, Diduga menyalurkan form KIP Kuliah—yang diajukan melalui kuota aspirasi DPR sebanyak 5.000 mahasiswa per tahun ke perguruan tinggi yang dikelolanya sendiri, yakni Universitas Malahayati Lampung.
Jika 50.000 penerima PIP direalisasikan dengan nominal minimal Rp450.000 per siswa (kategori SD), anggaran yang terdistribusi mencapai sekitar Rp22,5 miliar per bulan. Ditambah dengan kuota KIP Kuliah dengan asumsi Rp4 juta per mahasiswa per tahun, total anggaran yang terlibat diperkirakan mencapai Rp20 miliar per tahun.
2. Kasus Moh. Rano Alfath (Wakil Ketua Komisi III DPR RI)
Sementara itu, Moh. Rano Alfath diduga menyalahgunakan wewenangnya demi memenangkan sang ayah, Moh. Saleh Asnawi, dalam Pilkada Kabupaten Tanggamus 2024.
Modus Operandi dengan membagikan secara langsung 10.000 formulir PIP dan KIP Kuliah di Kabupaten Tanggamus sebagai kompensasi politik bagi para pemilih ayahnya.
Rano diduga mengutus tenaga ahlinya untuk menyerahkan langsung formulir tersebut kepada tim sukses pemenangan sang ayah.
Ahmad menegaskan bahwa tindakan kedua pejabat publik ini memicu konflik kepentingan yang nyata, menyebabkan bantuan pendidikan menjadi tidak tepat sasaran, serta menimbulkan potensi kerugian negara (potential loss) dalam tata kelola dana bantuan sosial hingga ratusan miliar rupiah.
Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
”Demi menjaga tujuan bernegara, pelaksanaan PIP dan KIP Kuliah harus berjalan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memberikan hak dasar warga dalam memperoleh pendidikan yang layak, sesuai Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, kami meminta KPK periksa, audit, dan adili dugaan penyalahgunaan kewenangan ini,” pungkas Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Himpunan Aktivis Pemuda Indonesia tersebut. Konfirmasi lebih lanjut juga tengah diupayakan kepada pihak M. Kadafi maupun Moh. Rano Alfath guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). (MLDN)








