Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curat Motor di Sampang dan 2 Penadah Surabaya Akhirnya Ditangkap

×

Beraksi di 12 TKP, Pelaku Curat Motor di Sampang dan 2 Penadah Surabaya Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan orang dekat korban. Tidak hanya menangkap pelaku utama yang merupakan kakak ipar korban sendiri, polisi juga berhasil membekuk dua orang penadah di wilayah Surabaya.

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa peristiwa pencurian ini menimpa seorang warga bernama Mohammad Hasan, warga Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

​”Pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan saksi-saksi, tim berhasil menangkap pelaku utama beserta dua penadahnya,” ujar Ipda Poundra Kinan Aditama.

​Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku utama yang berinisial MZ (34), warga Kecamatan Pangarengan, Sampang, melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. MZ nekat masuk ke dalam rumah korban yang saat itu pintunya tidak terkunci.

​Melihat kunci sepeda motor masih menempel pada kendaraan, MZ langsung menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah bernomor polisi L 4721-ZL milik korban.

​Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, MZ menjualnya melalui jalur gelap hingga sampai ke tangan dua pelaku penadahan di Surabaya.

​”Tersangka MM (50) berperan sebagai perantara penadahan, sedangkan tersangka MS (42) bertindak sebagai penadah terakhir atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut,” jelas KBO Satreskrim.

​Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, polisi akhirnya meringkus MZ pada Jumat, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Pangarengan.

​Pengembangan terus dilakukan pasca-penangkapan MZ. Polisi mendapatkan petunjuk baru mengenai keberadaan barang bukti yang telah dijual ke Surabaya.

​Hanya berselang sehari, tepatnya pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap MM dan MS di Surabaya. Kedua penadah tersebut langsung digelandang ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

​Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat 108cc tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L 4721-ZL, nomor rangka MH1JFM213EK232906, dan nomor mesin JFM2E1231111.

​Pihak kepolisian membeberkan fakta mengejutkan dari hasil pengembangan kasus ini. Tersangka MZ ternyata merupakan pelaku kambuhan yang telah melancarkan aksi kriminalitas di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Sampang.

​Berikut adalah rincian kejahatan yang pernah dilakukan oleh tersangka MZ ​Curanmor 2 TKP di Desa Gulbung, Kec. Pangarengan, ​Bobol Rumah 1 TKP di Desa Gulbung, Kec. Pangarengan, ​Pencurian Sapi (Cur Sapi) 2 TKP di Desa Gulbung, Kec. Pangarengan, ​Penipuan Emas 1 TKP di Jrengik, ​Pencurian HP 1 TKP di Desa Kemuning, Sampang Kota (Samkot) dan 1 TKP di Desa Gulbung, Kec. Pangarengan, ​Penggelapan Uang ATM 1 TKP di Kec. Pangarengan (milik ipar pelaku), ​Pencurian Sepeda Angin 1 TKP di Desa Gulbung, Kec. Pangarengan, ​Pencurian Burung: 2 TKP di Jl. Kramat, Sampang Kota (Samkot).

​Atas perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing ​Tersangka MZ (Pelaku Utama) dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka MM dan MS (Penadah) dijerat dengan Pasal 591 Huruf (a) KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

​”Saat ini pihak penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih mendalam terhadap penadah kedua, yakni tersangka MS, guna menuntaskan kasus ini secara menyeluruh,” pungkas Ipda Poundra Kinan Aditama. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *