NGANJUK || JDN – Aktivitas pengeboran sumur di kawasan hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, belasan titik pengeboran yang tersebar di wilayah BKPH Tritik, RPH Kedungrejo dan RPH Turi diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Kehutanan serta mengabaikan larangan tegas dari pihak Perhutani.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengeboran ditemukan di Petak 24 BKPH Tritik RPH Kedungrejo dengan jumlah lebih dari lima titik. Kondisi serupa juga ditemukan di Petak 1A RPH Turi, di mana terdapat lebih dari sepuluh titik sumur bor yang diduga ilegal. Beberapa petani hutan atau pesanggem di wilayah RPH Kedungrejo mengeluhkan besarnya biaya sharing atau bagi hasil yang ditarik oleh pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Untuk lahan seluas 20 x 100 meter yang ditanami bawang merah, mereka mengaku dipungut biaya sebesar Rp700.000 per panen.
”Dalam satu tahun bisa dua sampai tiga kali bayar sharing. Kalau tanamannya padi atau jagung lebih murah, sekitar Rp300.000 per panen. Yang menarik itu Ketua LMDH sendiri,” ungkap salah satu pesanggem yang enggan disebutkan namanya. Menanggapi tudingan tersebut, Ketua LMDH Jiwa Manunggal, Sumiono, memberikan bantahan saat dikonfirmasi di kediamannya. Ia menegaskan bahwa sejauh ini belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi terkait lokasi tersebut.
”Saya tidak pernah menarik sharing dengan nominal tersebut. Dulu memang ada tarikan sekitar Rp250.000, tapi itu dilakukan oleh Pak Mantri di lapangan. Sekarang Pak Mantri sedang sakit dan kartu penarikan ada padanya,” jelas Sumiono.
Terkait keberadaan sumur bor di Petak 24, Sumiono mengaku tidak tahu-menahu secara detail. “Itu sumur baru, dan petani tidak ada konfirmasi ke pihak LMDH,” tambahnya. Kondisi berbeda dilaporkan oleh petani di bawah naungan LMDH Margo Makmur. Mereka menyebut pungutan untuk tanaman bawang merah berkisar antara Rp600.000 per panen, dengan frekuensi panen tiga hingga lima kali setahun.
Bendahara LMDH Margo Makmur menyangkal adanya pungutan liar. Ia berdalih bahwa tarikan rata-rata adalah Rp250.000 per panen, kecuali saat panen raya yang mencapai Rp500.000.
”Mengenai sharing tanaman bawang merah, kami setor ke Perhutani sebesar Rp4.000.000 per hektar. Soal sumur, sebagian sudah ada sejak lama sebelum pemangku wilayah yang baru menjabat. Untuk yang baru, memang tidak ada konfirmasi ke pengurus,” tegasnya.
Asisten Perhutani (Asper) BKPH Tritik, Arjuna Suwito, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat larangan terkait pengeboran sumur baru di kawasan hutan.
”Sumur-sumur itu sebagian sudah ada sebelum saya menjabat. Namun, untuk pengeboran baru di tahun ini, sama sekali tidak ada koordinasi. Jika ditemukan ada pengeboran baru, jelas akan saya stop,” tegas Arjuna.
Mengenai setoran sharing, Arjuna membenarkan adanya mekanisme bagi hasil berdasarkan kesepakatan ubinan. Namun, ia menyentil realisasi setoran dari pihak LMDH yang dinilai tidak transparan.
”Pihak LMDH menyebut setoran sharing bawang merah Rp4.000.000 per hektar, tapi faktanya setoran tersebut tidak pernah terpenuhi sepenuhnya ke KPH Nganjuk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, praktik pengeboran sumur di kawasan lindung tersebut masih menjadi polemik, mengingat dampak lingkungan jangka panjang dan legalitas formal yang belum terpenuhi. (Yanti)











