GRESIK || JDN – Publik Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, digegerkan oleh kabar pelaporan hukum yang menyeret Kepala Desa (Kades) mereka, Afuan Afandi. Sang Kades resmi dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan tindak pidana penggelapan dua unit armada mobil rental milik PT Giri Jaya Trans dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini mencuat ke permukaan seiring dengan keresahan warga mengenai absensi sang Kades yang belakangan dilaporkan jarang berkantor untuk memberikan pelayanan publik.
Langkah hukum ini diambil oleh pemilik rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto, dengan Nomor Laporan: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK. Laporan resmi dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang diusahakan pihak korban tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan Berita Acara Pengaduan, dugaan tindak pidana ini dilakukan dalam dua kurun waktu berbeda dengan modus operandi menyewa unit kendaraan, yang kemudian diduga digadaikan kepada pihak ketiga secara sepihak tanpa izin pemilik. Aksi tersebut disinyalir turut melibatkan anggota keluarga terlapor.
Aksi Pertama (21 Maret 2024) Terlapor Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, mendatangi garasi rental Giri Jaya Trans untuk menyewa satu unit mobil Honda Brio warna putih (Nopol L-12XX-AAV) dengan kontrak sewa bulanan sebesar Rp6.000.000,-. Mobil tersebut kemudian diduga digadaikan. Nilai kendaraan kumulatif serta sisa uang sewa yang belum diselesaikan pada klaster ini mencapai Rp378.000.000,-.
Aksi Kedua (4 Juni 2025) Terlapor kembali melakukan modus serupa. Kali ini, ia diduga melibatkan ibu kandungnya, Asrika, untuk menyewa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih (Nopol W-16XX-BW) selama 20 hari dengan biaya sewa Rp7.000.000,-. Senada dengan aksi pertama, unit Ertiga tersebut juga diduga digadaikan secara gelap.
Hingga laporan kepolisian diterbitkan, kedua unit mobil tersebut belum dikembalikan, dan total nilai kerugian finansial yang dialami korban membengkak menjadi Rp698.000.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Kuasa Hukum Pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., memberikan penegasan terkait status hukum terlapor serta kaitannya dengan kedisiplinannya sebagai pejabat publik yang disorot masyarakat.
”Berdasarkan keresahan dan keluhan masyarakat yang menyampaikan pertanyaan mengapa Kepala Desa Tebaloan tidak pernah hadir ke kantor desa, maka atas dasar itu kami menegaskan dan meluruskan asumsi di masyarakat mengenai alasan kenapa Kepala Desa ini sangat jarang berangkat dan masuk ke kantor desa,” ujar Debby Puspita Sari, S.H.
Debby menambahkan, proses hukum yang sedang berjalan ini disinyalir menjadi alasan utama tidak fokusnya sang Kades dalam menjalankan roda pemerintahan.
”Beliau saat ini sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental berskala besar. Hal inilah yang menjadikannya tidak fokus dan diduga sengaja menghindar dari kewajiban dinasnya sehari-hari,” tambahnya.
Menurut Debby, tindakan mengabaikan tugas kedinasan ini tidak hanya mencederai hukum pidana umum, melainkan juga berpotensi melanggar kode etik serta regulasi ketat tata kelola pemerintahan desa.
Absennya oknum Kades dari tugas kedinasan di balai desa dapat memperpanjang rentetan pelanggaran hukum yang dihadapinya. Selain menghadapi delik pidana murni, terlapor juga berpotensi melanggar ketentuan hukum administrasi negara:
Atas dugaan tindakan menggadaikan aset milik orang lain tanpa hak, Terlapor dapat dibidik dengan pasal-pasal dalam KUHP Baru:
Pasal 486 KUHP Baru (Tindak Pidana Penggelapan): Menggantikan Pasal 372 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 492 KUHP Baru (Tindak Pidana Penipuan): Menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Mangkirnya Kepala Desa dari tugas kedinasan diduga melanggar kewajiban pejabat sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui melalui UU No. 3 Tahun 2024). Pasal ini mewajibkan Kepala Desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari KKN.
Tindakan ini juga dinilai berseberangan dengan larangan pada Pasal 29 huruf (b) dan (c) UU Desa, yang melarang kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan serta menyalahgunakan wewenang.
Berdasarkan Pasal 30 UU Desa, Kepala Desa yang terbukti melanggar dapat dikenai Sanksi Administratif mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga Pemberhentian Tetap (Pemecatan) oleh Bupati.
Pihak kuasa hukum korban kini mendesak jajaran Satreskrim Polres Gresik untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil, memeriksa, dan memproses hukum Kepala Desa Tebaloan demi tegaknya keadilan bagi korban. (Berdy/Pungky)














