NGANJUK || JDN – Dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk kembali diterpa isu tak sedap. SMAN 1 Sukomoro kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya keluhan wali murid terkait dana tabungan study tour yang tak kunjung dikembalikan meski kegiatan telah dibatalkan. Tak hanya itu, munculnya pungutan Dana Komite Insidental menjelang kelulusan pun kian memperkeruh suasana.
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, angkat bicara. Ia mempertanyakan dasar hukum pihak sekolah maupun komite yang diduga menahan hak finansial siswa tersebut.
Persoalan ini bermula dari keresahan wali murid yang mencuat di media sosial. Berdasarkan bukti tangkapan layar aduan, para wali murid mengaku tidak bisa menarik kembali uang tabungan yang awalnya direncanakan untuk keberangkatan ke Bali.
”Secara logika hukum, jika kegiatan dibatalkan, maka dana tersebut adalah murni hak siswa atau orang tua. Tidak ada alasan bagi pihak sekolah atau komite untuk menahan dana tersebut,” tegas Ulinuha saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan bahwa setiap dana yang dihimpun dari masyarakat, baik melalui mekanisme komite maupun tabungan kegiatan, wajib dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
Selain masalah study tour, FAAM juga menyoroti penarikan Dana Komite Insidental” yang dibebankan kepada siswa kelas XII menjelang kelulusan. Ulinuha merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
”Komite sekolah dilarang melakukan pungutan. Penggalangan dana hanya diperbolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat, tidak memaksa, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya,” jelasnya.
Ulinuha mendesak pihak SMAN 1 Sukomoro untuk segera memberikan penjelasan terbuka guna menghindari asumsi miring di masyarakat. Secara resmi, FAAM menuntut kejelasan atas tiga poin krusial Posisi dana tabungan study tour yang batal dan alasan mengapa belum dikembalikan, Dasar hukum serta mekanisme penarikan dana komite insidental, Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana secara tertulis kepada seluruh wali murid.
Hingga berita ini diunggah, pihak SMAN 1 Sukomoro maupun pengurus komite sekolah terkait belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi (cover both sides) sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Kejelasan status dana ini sangat dinantikan oleh wali murid, terutama di tengah situasi ekonomi yang menuntut transparansi penuh dari institusi pendidikan publik. (Team)














