Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminal

Cemburu Berujung Maut, Motif di Balik Pembunuhan Pria Kediri di Megaluh Jombang Terungkap

×

Cemburu Berujung Maut, Motif di Balik Pembunuhan Pria Kediri di Megaluh Jombang Terungkap

Sebarkan artikel ini

JOMBANG || JDN –  Teka-teki penemuan jasad pria dengan luka senjata tajam di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh, Jombang, akhirnya terkuak. Polres Jombang memastikan bahwa motif asmara dan api cemburu menjadi pemicu utama aksi keji tersebut.

​Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/4/2026), Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial SM (43), nekat menghabisi nyawa AS (33), warga Kecamatan Gurah, Kediri, karena sakit hati.

​Tragedi ini bermula saat korban dan tersangka pergi bersama untuk mengonsumsi minuman keras di wilayah Bangi, Purwoasri, Kediri. Namun, suasana hangat berubah menjadi mencekam ketika pengaruh alkohol mulai merasuki keduanya.

​”Dalam kondisi terpengaruh alkohol, keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Tersangka SM diduga sakit hati karena korban mendekati pacarnya,” jelas AKP Dimas di hadapan awak media.

​Pertikaian tersebut memuncak saat SM menggunakan senjata tajam jenis golok untuk menyerang korban secara membabi buta. Hasil otopsi mengonfirmasi kekejaman aksi tersebut; korban menderita luka terbuka di wajah sebelah kiri dan luka fatal di 

bagian leher.

​”Luka pada leher yang memutus pembuluh darah menjadi penyebab utama kematian,” tegas AKP Dimas.

​Tak bekerja sendiri, SM dibantu oleh tersangka kedua berinisial MAM, yang ditangkap di Kecamatan Keras, Kediri. MAM berperan membantu SM membuang barang bukti ke Sungai Brantas guna menghilangkan jejak kejahatan.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel milik tersangka dan dua unit sepeda motor. Namun, beberapa bukti kunci lainnya masih dalam proses pencarian.

​”Barang-barang tersebut (golok, ponsel, dan sepeda motor korban) diketahui dibuang ke Sungai Brantas yang memiliki arus deras,” tambah AKP Dimas.

​Atas tindakan brutal tersebut, tersangka SM kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis. Ia dijerat dengan ​Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun penjara), ​Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman maksimal 6 tahun penjara).

​Polres Jombang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berkembang, terutama dalam penyisiran Sungai Brantas untuk menemukan sisa barang bukti. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan bahaya miras dan pentingnya kontrol emosi dalam menyelesaikan konflik personal. (Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *