Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Nganjuk Ringkus 6 Tersangka Narkoba dan Sita Ribuan Pil LL serta Sabu

×

Polres Nganjuk Ringkus 6 Tersangka Narkoba dan Sita Ribuan Pil LL serta Sabu

Sebarkan artikel ini

NGANJUK || JDN –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk menggulung jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi marathon yang berlangsung pada Jumat (11/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), petugas membongkar dua kasus berbeda, mengamankan enam tersangka, serta menyita 1.471 butir Pil LL dan 0,39 gram sabu.

​Pengungkapan kasus pertama berfokus pada peredaran okerbaya di wilayah Kecamatan Pace dan Loceret. Operasi bermula dari penangkapan pria berinisial AFS di sebuah warung kopi di Dusun Klumpit, Desa Jampes, Kecamatan Pace, Jumat (11/9/2026) pukul 16.00 WIB. Dari saku celana AFS, polisi menyita 10 butir Pil LL.

​Hasil interogasi AFS mengarahkan petugas ke tersangka IFH (19), warga Kecamatan Loceret, yang diringkus di kediamannya pada pukul 19.00 WIB bersama barang bukti 2 butir Pil LL dan sebuah unit telepon seluler. IFH mengaku menyuplai Pil LL ke AFS dari seorang pria berinisial D, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Pada hari yang sama pukul 19.20 WIB, Satresnarkoba Polres Nganjuk membongkar kasus kedua terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas mencegat WES (27) dan AJR (18) di pinggir jalan kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk.

​Dari tangan WES, polisi mengamankan dua klip plastik sabu dengan berat bruto masing-masing 0,22 gram dan 0,17 gram (total 0,39 gram), ponsel, serta satu unit sepeda motor. Sementara dari AJR, petugas mengamankan satu unit ponsel.

​Pengembangan kasus sabu melacak peran JG (19). Pada Sabtu (12/9/2026) pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek JG bersama ARR (18) di sebuah rumah di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret. Di lokasi tersebut, polisi menyita alat hisap (bong), timbangan digital, potongan sedotan, klip plastik transparan, ponsel, dan sepeda motor.

​Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pasokan sabu JG dan ARR diperoleh dari pria berinisial V (36), warga Loceret, yang saat ini juga ditetapkan sebagai DPO.

​Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

​”Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya. Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dan ikut berperan menjaga lingkungannya,” kata AKBP Suria Miftah Irawan, Selasa (15/9/2026).

​AKBP Suria menegaskan, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah.

​”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Nganjuk yang aman dan kondusif,” tegasnya.

​Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara ditangani secara terpisah melalui proses penyidikan masing-masing.

​”Untuk perkara pertama, barang bukti yang diamankan berupa 12 butir Pil LL. Sedangkan perkara kedua terkait narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 0,39 gram. Dari kedua perkara tersebut, petugas mengamankan enam orang dan saat ini seluruhnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Hafid Dian Maulidi.

​Hingga saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melakukan pengejaran terhadap dua buronan (DPO) berinisial D dan V yang disinyalir menjadi pemasok utama barang haram tersebut.(Red/Acha)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *