Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Pembobol Toko Bangunan Rp40 Juta di Menganti Gresik Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

×

Pembobol Toko Bangunan Rp40 Juta di Menganti Gresik Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata Residivis

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Tim Reskrim Polsek Menganti berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol Toko Bangunan UD IS Jaya di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian material hingga Rp40 juta.

​Aksi kejahatan itu terjadi pada Kamis (10/9) malam. Pelaku yang beraksi seorang diri masuk ke area toko dengan memanjat tumpukan bata ringan di samping bangunan, lalu merusak bagian atas tembok. Setelah berhasil menembus area dalam toko, pelaku mengacak-acak laci meja kasir dan menggasak uang tunai yang tersimpan di laci hingga tempat penyimpanan di kaleng biskuit.

​Kejadian tersebut baru diketahui oleh pemilik toko pada Jumat pagi saat mendapati area kasir dalam kondisi berantakan. Korban yang terkejut langsung melaporkan insiden pencurian itu ke Mapolsek Menganti.

​Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polsek Menganti bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Rekaman CCTV yang menyorot jelas wajah serta gerak-gerik pelaku menjadi petunjuk kunci bagi tim penyidik dalam mengidentifikasi keberadaannya.

​Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan buah dari analisis mendalam terhadap petunjuk di lapangan.

​”Berbekal rekaman CCTV, keterangan pelapor, dan olah TKP, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Alhamdulillah, berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polsek Menganti, terduga pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (13/9) siang tanpa perlawanan,” ujar AKP Arif Rahman.

​Dalam rilis resmi kepolisian, Kanit Reskrim Polsek Menganti, Aiptu Tri Widodo, mengungkapkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi kejahatan serupa.

​”Terduga pelaku pencurian ini juga pernah melakukan kejahatan aksi yang sama dan mengulanginya lagi. Namun naas, kini ia tertangkap di tempat kosnya di area Lakarsantri dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Aiptu Tri Widodo.

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan hukum. Guna penanganan perkara lebih lanjut, penanganan kasus ini dilimpahkan ke tingkatan yang lebih tinggi.

​”Kini kasus ini dilimpahkan ke Polres Gresik guna dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” tegas AKP Arif Rahman.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memanfaatkan sarana pengaduan resmi jika menemukan potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 (Bebas Pulsa) atau kanal pengaduan langsung Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *