Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur 

×

Satreskrim Polresta Sumenep Tangkap Pelaku Perkosaan Anak di Bawah Umur 

Sebarkan artikel ini

SUMENEP || JDN –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep meringkus seorang pria berinisial DAP (22), tersangka kasus dugaan perkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep tersebut dilakukan di kediamannya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

​Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 8 September 2026. Korban dalam perkara ini merupakan seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun.

​Kasus bermula saat orang tua korban menemukan riwayat percakapan antara korban dan tersangka di aplikasi pesan singkat yang mengarah pada dugaan hubungan seksual. Menindaklanjuti hal tersebut, orang tua korban menjemput putrinya dari sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan. Setelah dimintai keterangan oleh pihak keluarga, korban mengakui telah menjadi korban persetubuhan oleh tersangka.

​Hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan tindakan kejahatan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, yakni pada November 2023 dan April 2026. Keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sumenep.

​Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menegaskan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku.

​“Tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Selanjutnya penyidik melakukan pemberkasan serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), serta Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian memastikan penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur ini mengedepankan prinsip perlindungan serta menjaga identitas dan kerahasiaan korban selama proses hukum berjalan. (Red/MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *