SURABAYA || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan kamar kontrakan sebagai gudang penyimpanan sabu di kawasan Bringin Harapan Gang Buntu, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Seorang pengedar berinisial BN (29), warga asal Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus dalam penggerebekan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah pemukiman mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu (12/8/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Irawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, menyampaikan apresiasi atas peran aktif warga dalam membantu tugas kepolisian membongkar jaringan tersebut.
“Petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kamar kontrakan Sambikerep,” ujar AKP Hadi Ismanto, Senin (7/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BN sengaja menyewa kamar kontrakan tersebut khusus sebagai gudang penyimpanan sebelum narkotika didistribusikan ke para pembeli. BN diketahui telah menjalankan bisnis haram ini sejak Juni 2026.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih yang dikonfirmasi sebagai sabu dengan rincian berat bersih masing-masing 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 9,57 gram.
Selain menyita barang haram tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan elektronik merek Camry, dua pak plastik klip, dua buku rekap transaksi penjualan, uang tunai sebesar Rp900.000, serta satu unit ponsel.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membeli barang haram tersebut secara bertahap dari pemasok atas nama CA yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui perantara berinisial AYP yang kini telah diamankan oleh kepolisian.
Tersangka BN mengaku sudah lima kali melakukan transaksi pasokan sabu dari jaringan tersebut. Barang bukti terakhir seberat 10 gram dipecah menjadi beberapa paket hemat untuk diecer kembali ke konsumen.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Untuk setiap setengah gram, sabu dijual dengan harga sekitar Rp650 ribu,” pukas AKP Hadi.
Atas perbuatannya, tersangka BN dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus melakukan pengembangan guna mengejar keberadaan CA. (Red/MLDN)














