SUMENEP || JDN – Polsek Masalembu jajaran Polresta Sumenep membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial S (74) ditangkap di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat kotor mendekati 50 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kerapnya transaksi narkoba di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Masalembu, Aiptu Rizal Afandi, langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam wadah bekas bohlam lampu di samping rumah tersangka. Tersangka S tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Dalam operasi penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa, 22 paket sabu dalam kemasan plastik sedotan (berat kotor 6,4 gram), 23 plastik Klip ukuran sedang dan kecil berisi sabu (berat kotor 42,18 gram), 2 unit timbangan digital, 3 unit bong, 2 kaca pipet, 8 sendok sabu dari sedotan, serta 5 unit korek api (termasuk jenis khusus dan modifikasi), 10 bungkus plastik klip kosong (ukuran kecil dan sedang), wadah bohlam lampu, serta kotak kardus putih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Masalembu Iptu Muhajirin, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok kepulauan.
”Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Iptu Muhajirin.
Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Penanganan kasus selanjutnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (Red/MLDN)














