SUMENEP || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026). Dari penindakan tersebut, petugas menyita sedikitnya 102 botol miras berbagai jenis.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perdagangan miras di lingkungan sekitar.
Petugas bergerak ke lokasi pertama, yaitu sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari tempat ini, polisi menemukan dan menyita 2 botol miras merek Beer Singaraja.
Pemeriksaan berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota. Di warung milik Taufik Ismail tersebut, tim Satresnarkoba menemukan 4 kardus berisi total 100 botol plastik berisi miras jenis arak Bali.
Seluruh barang bukti berupa 100 botol arak Bali dan 2 botol Beer Singaraja kini telah dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” kata Kompol Mohammad Sjaiful.
Kepolisian juga mengimbau warga Kabupaten Sumenep untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran miras maupun potensi gangguan keamanan di wilayahnya agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red/MLDN)














