SURABAYA || JDN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang advokat di Surabaya, Sukardi, S.H., memicu kekecewaan berat dari pihak korban. Hingga kini, terduga pelaku yang berinisial A alias K dilaporkan masih bebas berkeliaran meski laporan polisi telah berjalan hampir satu setengah bulan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan warung Mak Ning. Insiden itu dialami Sukardi saat menggelar acara syukuran peringatan hari ulang tahunnya yang ke-48 bersama keluarga dan kerabat.
Atas kejadian itu, Sukardi telah membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis (16/7/2026) pukul 00.54 WIB, dengan nomor laporan LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK. Namun, hingga awal September 2026, belum ada kepastian hukum terkait penangkapan terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H., menyayangkan sikap penegak hukum yang dinilainya lamban dan pasif dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima resmi oleh Polsek Tambaksari sejak 16 Juli 2026. Tapi sampai hari ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Seakan-akan pihak kepolisian membiarkan dan tutup mata terhadap kasus ini,” ujar Dodik saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (1/9/2026).
Dodik menilai, tersendatnya proses hukum ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terlebih korban merupakan seorang penegak hukum yang berprofesi sebagai advokat.
“Bagaimana masyarakat mau percaya kepada hukum kalau seorang advokat saja yang melapor ke polisi, laporannya seperti diabaikan. Pelaku bebas, korban yang trauma,” lanjutnya.
Melihat belum adanya penetapan tersangka, tim kuasa hukum mendesak Kapolrestabes Surabaya dan Bidpropam Polda Jatim untuk segera mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Tambaksari.
“Ini bukan perkara ringan, ini penganiayaan. Ada korban, ada bukti, ada laporan resmi, dan identitas terduga pelaku sudah jelas. Seharusnya penyidik segera melakukan pemanggilan, gelar perkara, dan penetapan tersangka. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Dodik.
Ia juga meminta agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku guna mengantisipasi risiko penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
“Kami mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera mengambil alih atau setidaknya memerintahkan Polsek Tambaksari bekerja profesional. Tangkap terduga pelaku, jangan biarkan ada kesan kebal hukum,” tambahnya.
Selain mengalami luka fisik, Sukardi mengaku peristiwa tersebut berdampak signifikan terhadap kondisi psikis serta aktivitas profesionalnya sebagai advokat.
“Saat itu saya sedang bersyukur atas bertambahnya usia, tapi yang saya dapat justru kekerasan. Ini sangat mencoreng. Kami berharap hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Sukardi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Tambaksari belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara nomor LP/248/B/VII/2026 tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak kepolisian setempat untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita secara utuh. (Red/Limbad86)














