SAMPANG || JDN – Penyelidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (27/8/2026).
Ketiga tersangka yang ditetapkan dan langsung ditahan tersebut adalah MF, Pengguna Anggaran (PA) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024.
AT, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun 2024.
MS, pihak swasta yang terlibat dalam persekongkolan tender. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Moh. Iqbal, menegaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup.
”Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Kajari Sampang Moh. Iqbal dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk pemufakatan jahat atau persekongkolan tender/lelang.
Objek dugaan penyimpangan ini menyasar 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Sampang.
Total anggaran dari 19 paket proyek yang bersumber dari DAK dan DAU TA 2024 tersebut bernilai Rp7,609,858,700 (Rp7,6 miliar).
Berdasarkan hasil penghitungan awal oleh penyidik Kejari Sampang, tindakan para tersangka diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 miliar.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti atau melarikan diri, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MF, AT, dan MS. Ketiganya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk 20 hari pertama.
Pihak Kejari Sampang memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami rangkaian pelaksanaan 19 paket proyek tersebut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain maupun penambahan fakta hukum baru.
Penanganan kasus korupsi ini menjadi sorotan publik Madura, mengingat dana yang diduga ditilep tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan mutu dan sarana prasarana pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Sampang. (MLDN)












