SURABAYA || JDN – Proses penangkapan terhadap ADE Tegar Pratama (26), warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Selasa (18/8/2026) malam, memicu sorotan publik. Pihak keluarga menduga terdapat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prosedur administrasi kepolisian dalam tindakan penangkapan yang diduga dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro tersebut.
Ibu korban, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, mengungkapkan bahwa sejumlah oknum polisi mendatangi rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penangkapan berlangsung, para petugas mengklaim berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
”Pintu rumah terkunci, tidak biasanya seperti itu saat jam saya pulang jualan. Ternyata di dalam rumah ada beberapa polisi dan mau menangkap anak saya. Mereka ngakunya dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar ibu Tegar kepada awak media sembari menahan tangis.
Selain klaim identitas satuan yang simpang siur, pihak keluarga juga mempertanyakan transparansi dokumen penangkapan. Ibu Tegar menyebutkan bahwa petugas hanya menunjukkan surat penangkapan secara sekilas tanpa memberikan kesempatan bagi keluarga untuk membaca isinya. Salinan resmi surat penangkapan dan penetapan tersangka baru diterima keluarga dua hari kemudian, yakni pada Kamis (20/8/2026).
Temuan di lapangan menunjukkan adanya inkonsistensi keterangan antarinstansi kepolisian terkait penangkapan ini:
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pihak Polres Tanjung Perak mengonfirmasi tidak ada anggotanya yang melakukan tindakan kepolisian atau penangkapan terkait perkara tersebut di lokasi kejadian.
Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro, Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Resnarkoba Polres Bojonegoro membenarkan tindakan penangkapan terhadap Tegar dan mengklaim telah berkoordinasi dengan jajaran Polsek Kenjeran selaku pemangku wilayah hukum setempat.
Polsek Kenjeran, Pernyataan Kanit Resnarkoba tersebut dibantah langsung oleh Kapolsek Kenjeran. “Tidak ada mas, saya malah tidak monitor. Anggota saya pun tidak ada yang memonitor kejadian dimaksud,” tegas Kapolsek Kenjeran melalui pesan tertulis WhatsApp.
Atas ketidakjelasan prosedur administrasi, dugaan pengesampingan koordinasi antarwilayah hukum, serta minimnya pemberitahuan awal kepada pihak keluarga, keluarga Tegar menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum formal.
Pihak keluarga berencana melaporkan oknum anggota Polres Bojonegoro yang terlibat ke Divisi Provisi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil guna memastikan apakah proses penindakan hukum terhadap Tegar sudah sesuai dengan Perkap SOP Kepolisian dan perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan untuk menghalangi proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika yang disangkakan, melainkan untuk menuntut penegakan hak asasi tersangka serta transparansi korps Bhayangkara.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi kepolisian. Polres Bojonegoro yang saat ini dipimpin oleh AKBP Yenni Diarty sebelumnya menekankan pentingnya pelayanan publik yang cepat, akuntabel, humanis, dan menjunjung tinggi prosedur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan. Redaksi Media terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Bojonegoro maupun pihak-pihak terkait guna menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides).(*)














