Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Cinta Ditolak Hukum Bertindak: Saling Lapor Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Bojonegoro

×

Cinta Ditolak Hukum Bertindak: Saling Lapor Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Bojonegoro

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO || JDN – Perselisihan akibat keretakan hubungan asmara antara Rendra, warga Lamongan, dan Dwi Lestari warga Bojonegoro, kini resmi berujung pada aksi saling lapor ke pihak kepolisian. Langkah hukum ini memanas setelah Dwi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro untuk melaporkan balik Rendra, Kamis (20/8/2026).

​Laporan Dwi diterbitkan dengan nomor register STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Rendra terkait dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul.

​Dwi mengungkapkan bahwa sebelum muncul laporan dari Rendra, ia terlebih dahulu mengalami serangkaian dugaan ancaman, intimidasi, hingga tindakan penganiayaan dari mantan pasangannya tersebut. Selama ini, Dwi memilih berdiam diri demi menjaga situasi agar tidak berlarut-larut.

​Selain berdampak pada dirinya, Dwi menegaskan bahaya intimidasi tersebut telah mengganggu kondisi psikologis buah hatinya.

​“Bukan hanya saya yang merasa tertekan. Saya juga memikirkan mental anak saya. Saya tidak ingin anak ikut merasakan tekanan dari persoalan orang dewasa,” tegas Dwi usai melengkapi berkas laporan di SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).

​Dwi menyatakan telah tegas mengakhiri hubungan tersebut. Namun, sikap Rendra yang terus mengikuti dan mendatanginya di berbagai tempat membuatnya merasa terancam dan tidak nyaman.

​“Cinta itu tidak bisa dipaksakan. Cinta tumbuh dari hati yang tulus, yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” tambah Dwi.

Awal Mula Konflik Keretakan hubungan asmara pribadi antara Rendra (warga Lamongan) dan Dwi Lestari. ​Laporan Rendra Dugaan tindak pemukulan menggunakan benda tumpul oleh Dwi. Laporan Balik Dwi Dugaan penganiayaan, ancaman, serta intimidasi berulang oleh Rendra (STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM). ​Dampak Sampingan Tekanan psikologis pada anak akibat intimidasi dan pemaksaan kehendak.

​Proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dan pengancaman dari kedua belah pihak kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polres Bojonegoro. Kepolisian akan mendalami bukti material serta keterangan saksi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

​Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari Polres Bojonegoro masih terus diupayakan untuk memperoleh gambaran perkara secara berimbang, transparan, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Seluruh pihak diimbau mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht). (Yanti)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *