Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Polres Sampang Ringkus 2 Spesialis Curanmor Modus Gunting Kabel di Kedungdung

×

Polres Sampang Ringkus 2 Spesialis Curanmor Modus Gunting Kabel di Kedungdung

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Kedungdung. Dua tersangka yang beraksi dengan modus merusak sistem pengapian sepeda motor berhasil diringkus tim Opsnal (URC) Polres Sampang tanpa perlawanan.

​Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (34) dan AR (22). Keduanya merupakan warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

​Peristiwa curanmor ini menimpa korban Sarudin, warga Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah. Kejadian bermula ketika sepeda motor milik korban, Honda Vario 125 cc warna merah (No. Pol L-5627-AAV), dipinjam oleh adik iparnya, Roki, untuk berkunjung ke rumah mertuanya di dusun yang sama pada Sabtu (1/8/2026).

​Sepeda motor tersebut diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang ke arah kiri serta rumah kunci tertutup rapat. Namun, pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 04.30 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah raib dari lokasi parkir.

​Mengetahui kendaraannya hilang, pihak korban melalui pelapor Mustofa (35) segera melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polres Sampang pada Senin (4/8/2026) malam.

​Menerima laporan resmi dari korban, Tim URC Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

​Hasilnya tak memakan waktu lama. Pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mendeteksi keberadaan dan menyergap tersangka F. Dari penangkapan F, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mencegat tersangka AR di area jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, pada Selasa (5/8/2026) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku berbagi peran saat mengeksekusi kendaraan korban. Mereka merusak sistem kelistrikan dengan cara menggunting kabel kontak, kemudian menyambungkannya secara manual agar mesin sepeda motor dapat dihidupkan tanpa kunci.

​Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sampang mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka yang didasari motif tekanan ekonomi tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, tim Opsnal langsung bergerak melacak keberadaan terduga pelaku. Berkat kejelian anggota di lapangan, tersangka F berhasil kami amankan terlebih dahulu. Dari keterangan F, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka AR juga berhasil diringkus di kawasan Kedungdung,” ujar perwakilan Polres Sampang.

“Modus yang digunakan kedua pelaku cukup rapi, yakni dengan menggunting kabel kontak untuk menyalakan mesin. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta BPKB dan STNK telah kami amankan di Rutan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sampang (Tahap I).

​Atas tindakan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *