Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

261 Hari Tanpa Kepastian: Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Jalan di Tempat

×

261 Hari Tanpa Kepastian: Penanganan Laporan Pencemaran Nama Baik di Polres Pasuruan Kota Jalan di Tempat

Sebarkan artikel ini

PASURUAN || JDN – Genap 261 hari laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik bergulir di Satreskrim Polres Pasuruan Kota, namun kepastian hukum bagi pelapor hingga kini masih menggantung. Meski Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) telah diterbitkan dan pemeriksaan saksi dilaksanakan, proses penanganan perkara justru terkesan berhenti tanpa penjelasan resmi kepada pelapor hingga Kamis (30/7/2026).

​Berdasarkan penelusuran dokumen perkara, laporan tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR pada 11 November 2025. Pelapor melayangkan laporan terhadap dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

​Kasus ini dipicu oleh terbitnya dua artikel berita pada Maret 2025 yang menuding pelapor dengan sebutan “pelakor”. Tautan berita tersebut diduga sengaja disebarluaskan secara masif melalui sejumlah grup WhatsApp pada malam hari setelah publikasi pertama. Tudingan bernada serupa kembali muncul dalam pemberitaan di hari berikutnya.

​Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, pelapor telah berupaya menempuh jalur persuasif dengan mendatangi kantor media terkait guna meminta klarifikasi dan hak jawab. Namun, karena tidak mendapat penyelesaian yang adil, pelapor memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan tersebut merujuk pada ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Kota menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1010/XI/RES.1.18./2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025.

​Melalui SP2HP tertanggal 12 Februari 2026, penyidik menginfokan telah memeriksa seorang saksi berinisial H pada 6 Februari 2026, serta menjadwalkan agenda klarifikasi terhadap terlapor pada 19 Februari 2026.

​Namun, sejak pertengahan Februari 2026 hingga akhir Juli 2026, transparansi penyidikan terputus. Pelapor mengaku tidak lagi menerima transmisi SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai progres penyelidikan dari pihak kepolisian.

​Stagnasi penanganan perkara selama lebih dari delapan bulan ini menuai sorotan publik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di korps kepolisian.

“Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan saya sederhana, laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas pelapor saat dikonfirmasi awak media.

​Secara normatif, penyampaian SP2HP secara berkala kepada pelapor merupakan kewajiban penyidik guna menjamin asas transparansi dan kepastian hukum. Penghentian komunikasi tanpa alasan yang jelas berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota beserta tim penyidik Unit I Pidum terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya kepada pihak terlapor (M.P.I. dan E.S.N.) sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​Seluruh pihak yang dinamai dalam pemberitaan ini berstatus sebagai terlapor. Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) tetap melekat hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (Nurhasan)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *