Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & Kriminal

Sikat Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik Selatan, Polisi Bekuk Dua Kurir dan Sita 38 Gram Barang Bukti

×

Sikat Peredaran Sabu Sistem Ranjau di Gresik Selatan, Polisi Bekuk Dua Kurir dan Sita 38 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu bertransaksi sistem ranjau yang beroperasi di wilayah Gresik selatan. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang kurir berhasil dibekuk beserta barang bukti sabu seberat total 38,066 gram.

​Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Dari tangan para pelaku, polisi menyita belasan paket sabu siap edar dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp68,4 juta.

​Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen tegas jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal 

Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga berujung penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

​Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan kedua tersangka bersama 17 paket sabu yang sudah dipecah dan dikemas siap kirim. Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa timbangan digital, alat hisap (bong), kemasan plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan operasional pelaku.

​”Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar empat bulan dengan wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

​Berdasarkan hasil rekam jejak aktivitasnya, dalam kurun waktu satu minggu kedua tersangka mampu mendistribusikan sekitar 40 gram sabu. Untuk setiap titik ranjau yang dipasang, mereka mendapat imbalan upah sebesar Rp25 ribu.

​Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar dan menangkap pemasok utama barang haram tersebut yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk bersama-sama membendung peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

​”Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman sanksi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (MLDN/Berdy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *