Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Penanganan Kasus Pengancaman Sajam di Sampang Dinilai Lambat, Polisi Sebut Berkas Sudah Tahap I

×

Penanganan Kasus Pengancaman Sajam di Sampang Dinilai Lambat, Polisi Sebut Berkas Sudah Tahap I

Sebarkan artikel ini

SAMPANG || JDN – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilaporkan warga Desa Mandangin, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan. Pihak pelapor mempertanyakan kejelasan status hukum perkara yang dinilai berjalan lambat meski barang bukti telah disita dan pemeriksaan saksi telah rampung.

​Dugaan pengancaman tersebut dilaporkan oleh Rosidi (46), warga Dusun Barat, Desa Mandangin, sejak 20 April lalu. Terduga pelaku berinisial S dilaporkan atas dugaan pengancaman pembunuhan menggunakan sebilah pisau.

​Alimuddin, pihak keluarga yang merupakan ipar korban, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya progres penanganan kasus oleh penyidik Polres Sampang.

​”Kalau memang barang bukti sudah disita dan saksi maupun terlapor sudah diperiksa, alasan apa lagi untuk tidak diproses secara profesional dan transparan?” kata Alimuddin, Senin (20/7).

​Alimuddin menjelaskan, penyitaan sebilah pisau yang diduga digunakan terlapor S telah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 19 Mei. Selain penyitaan barang bukti, saksi-saksi dan pihak terlapor juga telah diperiksa oleh penyidik.

​Ia menilai, pemprosesan hukum seharusnya bisa dilakukan secara konsisten dan tegas, terlebih perkara ini menyangkut keselamatan jiwa akibat ancaman sajam.

​”Orang yang hanya membawa senjata tajam di balik pakaian saja bisa diproses hukum, apalagi jika diduga membawa senjata tajam dan mengancam akan membunuh. Saya memang orang awam, tapi bukan berarti bisa dibodohi,” tegasnya.

​Alimuddin berharap kepolisian bertindak profesional dan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk menahan terduga pelaku jika unsur pidananya telah terpenuhi.

​Menanggapi keluhan dari pihak pelapor, Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim memberikan klarifikasi mengenai tahapan hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut saat ini sudah diproses dan memasuki tahap penyerahan berkas awal ke pihak kejaksaan.

​”Sudah tahap I di kejaksaan,” ujar Nur Fajri singkat saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Senin (20/7).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sampang belum memberikan konfirmasi terkait status penelitian berkas perkara tersebut. Redaksi masih terus berupaya meminta keterbukaan informasi dari pihak kejaksaan guna menyajikan berita yang berimbang dan faktual. (SUP)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *