BANGKALAN || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. Tiga orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus beserta barang bukti puluhan poket sabu siap edar.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HM, MR, dan DI. Penggerebekan dilakukan saat ketiganya sedang berkumpul di rumah salah satu tersangka. Dalam menjalankan aksinya, MR dan DI bertindak sebagai pengecer barang haram milik HM dengan kesepakatan komisi sebesar 10 persen.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran sabu-sabu yang menyasar kalangan pemuda setempat.
”Setelah melakukan penelusuran, tim kemudian merencanakan penggerebekan,” kata Iptu Kiswoyo didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama di Mapolres Bangkalan, Kamis (16/7).
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan total 32 poket sabu siap edar dari ketiga tersangka. Rinciannya, sebanyak 10 paket sabu seberat 5,8 gram disita dari tangan HM.
Dari tersangka MR, polisi menyita 14 paket sabu seberat 2,23 gram, sedangkan dari tangan DI diamankan delapan paket sabu seberat 1,24 gram.
Iptu Kiswoyo juga mengungkapkan bahwa tersangka HM merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru saja menghirup udara bebas selama tiga bulan.
”HM mendapatkan barang dari SHR yang saat ini masih DPO. HM sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa dan baru keluar tiga bulan,” tegas perwira polisi asal Tuban tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (MLDN)














