SUMENEP || JDN – Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Selasa (23/6/2026) malam. Meski terduga pelaku berhasil melarikan diri, polisi menyita puluhan paket siap edar jenis sabu dengan berat total mencapai 41,803 gram beserta uang tunai puluhan juta rupiah.
Operasi penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB ini menyasar sebuah rumah di Dusun Raas, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep. Rumah tersebut diketahui milik terduga pelaku berinisial ASA alias Nanang (28).
Kapolsek Masalembu, Ipda Asnan, memimpin langsung operasi yang melibatkan Unit Reskrim ini. Penggerebekan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan valid dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di Desa Masalima.
”Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas melakukan penangkapan,” ujar Ipda Asnan saat dikonfirmasi.
Dari penggeledahan intensif tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 24 paket klip plastik ukuran sedang dan 75 paket klip plastik ukuran kecil yang berisi sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua perangkat alat hisap (bong), puluhan bendel plastik klip kosong, lima korek api gas, dua unit telepon genggam, serta wadah penyimpanan khusus.
Tak hanya itu, dari dalam brankas dan laci kamar terduga pelaku, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp32.938.000, yang diduga kuat merupakan uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Masalembu Ipda Asnan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah kepulauan. Saat ini, kepolisian tengah fokus memburu keberadaan pelaku yang kabur.
”Polsek Masalembu akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda,” tegas Ipda Asnan.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Jika berhasil ditangkap, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MLDN)














