Scroll Kebawah untuk melihat berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum & KriminalPeristiwa

Terekam CCTV Hotel, Wanita Tani Asal Pamekasan Diciduk Polisi Usai Gasak Uang Teman Kencan

×

Terekam CCTV Hotel, Wanita Tani Asal Pamekasan Diciduk Polisi Usai Gasak Uang Teman Kencan

Sebarkan artikel ini

SAMPANG  || JDN – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil membongkar kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang wanita berinisial H, seorang petani asal Kabupaten Pamekasan. Pelaku nekat menggasak uang jutaan rupiah milik teman kencannya saat korban lengah di sebuah hotel di kawasan Sampang.

​Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 24 April 2026 tersebut, akhirnya berujung pada penangkapan pelaku oleh Tim URC Satreskrim Polres Sampang di pinggir Jalan Raya Torjun pada Rabu (10/6/2026) pagi, setelah korban resmi melayangkan laporan polisi.

​Kasus ini bermula ketika korban, seorang pria berinisial DW asal Kabupaten Gresik, selesai melakukan penagihan uang ke sejumlah toko di wilayah Sampang. Korban kemudian menginap di Hotel Panglima Sudirman, Sampang, bersama pelaku H (yang sempat menggunakan nama samaran M saat berkenalan dan berkomunikasi lewat pesan singkat).

​Setelah meninggalkan hotel, korban mampir ke sebuah warung kopi untuk merekap hasil tagihannya. Bak disambar petir, saat membuka jok sepeda motor, korban mendapati uang tunai miliknya yang semula berjumlah Rp 23.230.000 telah berkurang sebesar Rp 4.000.000, menyisakan Rp 19.230.000.

​Curiga dengan gelagat pelaku yang sempat tidur bersama di hotel, korban langsung kembali ke Hotel Panglima Sudirman untuk memeriksa rekaman CCTV.

​”Kami menerima laporan dari korban yang merasa kehilangan uang di dalam jok motornya. Berdasarkan bukti rekaman CCTV hotel dan keterangan para saksi, termasuk staf hotel dan operator CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang tersebut,” ujar Kapolres Sampang melalui PS. Kasat Reskrim Polres Sampang saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

​Awalnya, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh korban. Namun, setelah korban menunjukkan bukti rekaman video CCTV hotel, pelaku akhirnya pasrah dan mengakui perbuatannya.

​Meski sempat diberikan tenggat waktu oleh korban untuk mengembalikan uang yang dicuri, pelaku tidak kunjung menunjukkan iktikad baik. Merasa dirugikan, korban akhirnya resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang dengan nomor laporan LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR.

​”Pelaku sempat kami berikan kesempatan secara kekeluargaan oleh korban, namun karena tidak ada kejelasan, kasus ini akhirnya dilaporkan. Tim URC Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku H di pinggir Jl. Raya Torjun tanpa perlawanan,” tambah PS. Kasat Reskrim.

​Dari hasil pemeriksaan intensif pihak penyidik, pelaku mengakui bahwa motif utama pencurian tersebut didasari oleh masalah ekonomi.

​”Motifnya murni ekonomi. Pelaku mengambil uang tanpa izin pemiliknya untuk kepentingan pribadi, yaitu membayar utang,” jelas PS. Kasat Reskrim Polres Sampang dalam keterangannya.

​Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan 1 (satu) file digital rekaman CCTV yang merekam jelas aksi pelaku. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti yang sah.

​Atas perbuatannya, wanita asal Pamekasan ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan. (MLDN)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *