GRESIK || JDN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo lintas wilayah. Dalam operasi maraton selama dua hari, petugas meringkus lima orang tersangka yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik hingga Kabupaten Lamongan.
Kelima tersangka yang diamankan adalah FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Selain itu, polisi juga menciduk RDR (30), warga Kecamatan Cerme, Gresik, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil memetakan para pelaku.
Selasa, 2 Juni 2026 (Pukul 22.00 WIB) Petugas menangkap tersangka pertama, FA, di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. FA diringkus saat hendak mengantarkan pesanan sabu dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,130 gram.
Selasa, 2 Juni 2026 (Pukul 22.20 WIB) Petugas melakukan pengembangan ke rumah AH di Desa Ganggang. Di lokasi ini, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu dan dua unit timbangan elektrik. Total sabu yang disita dari FA dan AH mencapai 2,806 gram (netto).
Rabu, 3 Juni 2026 (Pukul 02.30 WIB) Berdasarkan pengakuan FA dan AH yang menyebut sabu tersebut berasal dari MS, petugas langsung menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Di sana, polisi tidak hanya mendapati jaringan sabu, melainkan juga menyita belasan ribu okerbaya siap edar, yakni 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”. MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rabu, 3 Juni 2026 (Pukul 09.30 WIB), Rantai distribusi berlanjut ke Kecamatan Cerme. Polisi menciduk RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, dengan barang bukti 87 butir pil LL dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.000.
Rabu, 3 Juni 2026 (Pukul 11.00 WIB) Petugas memburu jaringan ini hingga ke Kabupaten Lamongan. Tersangka HS ditangkap di rumahnya di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup, bersama barang bukti 5.400 butir pil LL.
Secara akumulatif, total barang bukti yang disita korps baju cokelat ini meliputi 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, 1.000 butir pil berlogo Y, timbangan elektrik, sejumlah ponsel, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan pola komunikasi yang rapi dan terputus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem ‘ranjau’, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat,” kata AKP Ahmad Yani kepada wartawan.
Tak hanya cara pengiriman barang, sistem pembayaran pun kini sudah bergeser memanfaatkan teknologi guna meminimalkan pelacakan fisik uang tunai.
“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” tambah Ahmad Yani.
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus guna memburu bandar utama (LEMAN) yang masih buron.
Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai peran masing-masing tersangka:
Tersangka FA, AH, dan MS (Kasus Sabu) Dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Tersangka MS, RDR, dan HS (Kasus Okerbaya) Dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Di akhir keterangannya, AKP Ahmad Yani mengimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan kepolisian demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik.
“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran gelap narkoba, Polres Gresik membuka layanan komunikasi melalui Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau pesan WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (Berdy/Pungky)














